Mohon tunggu...
Suryadharma Arya
Suryadharma Arya Mohon Tunggu... Lainnya - Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kemendesa PDTT, ditugaskan di Kabul Jeneponto Sulawesi Selatan

Punya pengalaman panjang menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi daerah dan desa serta advokasi Penanganan pengaduan dan masalah desa. Penikmat kopi hitam sambil menulis opini pada portal online TV Desa News dan TV Merdeka News.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Optimisme Pendampingan Ketahanan Pangan Desa

20 Januari 2025   13:21 Diperbarui: 20 Januari 2025   13:21 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"BUM Desa jadi pelaksana kegiatan ketahanan pangan desa? Bagaimana mungkin, jika pengelolanya tidak aktif dalam beberapa tahun terakhir?"

Sejumlah grup WhatsApp penggiat desa ramai membincang program ketahanan pangan desa, sepekan terakhir. Sebagian di antaranya menyambut penuh optimis, dan mampu memaparkan skenario solusi pembenahan BUM Desa beserta unit usahanya, lengkap dengan resep racikan 'obat penguat' SDM BUM Desa. Sebagian lainnya, terkesan terbebani, bimbang dan pesimis terhadap tanggung jawab dan amanah yang dialamatkan ke BUM Desa dampingannya. Peserta percakapan grup WA, jadi representasi kondisi objektif BUM Desa di wilayah tugas masing-masing pendamping. Terdapat 2 kondisi, BUM Desa dengan kondisi kesehatan ‘baik-baik saja’ dan BUM Desa dengan kondisi ‘tidak baik-baik saja.’

Pada aspek lain, disadari pentingnya sinergitas dan kolaborasi antar pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan desa lainnya dalam pendampingan program ketahanan pangan desa.
Sebagaimana diketahui, Menteri Desa melalui Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025,  telah menetapkan Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan. Salah satu tujuannya ialah menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan desa.

Optimisme dengan Kolaborasi

Sikap optimistis lahir selaras dengan pengalaman desa berkolaborasi dengan Bappeda, Dinas PMD, dan Organisasi Perangkat Daerah lainnya. Desa dapat mengembangkan sinergitas dengan Bappeda dan Pemerintah kecamatan, minimal dengan melakukan identifikasi dan pemutakhiran data serta analisis data komoditas unggulan desa, pemanfaatan lahan, pendapatan, dan data sumber daya ekonomi sektor pangan desa lainnya.Demikian pula, rekam jejak empiris jalinan hubungan baik desa dengan para kelompok tani beserta penyuluh pertanian, peternakan, dan perikanan, dalam musyawarah kelompok terfokus (FGD), dan Musyawarah Dusun (dalam rangkaian tahapan penyusunan dokumen jangka menengah desa/RPJM). Hal itu menjadi modal berharga sekaligus pemacu dan pemicu optimisme untuk pengembangan kerjasama pada program kegiatan ketahanan pangan desa.

Tentunya sinergitas pendampingan dan pembinaan juga diperlukan pada aspek teknis, misalnya teknis perhitungan rencana anggaran biaya untuk setiap siklus pemanenan/masa tanam, analisis kelayakan usaha, perhitungan untung/rugi, dan rincian kegiatan dari tahap pra produksi, produksi, hingga pasca produksi.

Sekaitan Kolaborasi, menteri Desa menekankan perlu keluasan hati dan kekompakan membangun desa. Dalam momentum Hari Desa, Menteri Desa menyerukan kepada khalayak:

"Saudara-saudara, Tanah kita sudah subur. Apa yang belum subur? Yang belum subur ialah kekompakan kita. Laut kita sudah luas. Apa yang belum luas? Yang belum luas ialah hati kita."

Optimisme pada Skala Pelaksanaan

Diketahui ada 3 skala pelaksanaan  program dan kegiatan ketahanan pangan:

  • Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh unit usaha BUM Desa atau BUM Desa bersama.
  • pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan dilakukan oleh lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa seperti koperasi. Pola ini dilakukan dalam hal Desa belum memiliki BUM Desa atau BUM Desa bersama. Pelaksanaannya secara teknis melalui kerjasama Desa usaha antara Pemerintah Desa dengan ketua lembaga ekonomi tersebut.
  • Pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan dilakukan dengan swakelola dengan membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan Desa. Pola ini dilakukan dalam hal Desa belum memiliki BUM Desa atau BUM Desa bersama dan lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa.
    3 skala pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan, tercantum dalam lampiran keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Desa.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Analisis Selengkapnya
    Lihat Analisis Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun