Mohon tunggu...
Hafiz Hasbi Firdaus
Hafiz Hasbi Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Game dan mengaji

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Fiqih Muamalah Dalam Transaksi Online Shop

10 Juni 2023   21:12 Diperbarui: 10 Juni 2023   21:19 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Memasuki era teknologi memiliki dampak besar pada semua hal, termasuk bisnis. Hubungan mauamalah adalah hubungan antara manusia yang saling bertindak, berbuat, dan beramal, yang menghasilkan suatu hal tertentu, seperti transfer kepemilikan. Kepindahan kepemilikan harta benda dapat terjadi dengan berbagai cara, seperti warisan, pemberian kepada orang lain dalam bentuk zakat, infaq, shadaqah, atau jual beli. Semua cara ini mengharuskan kedua belah pihak untuk bertemu, terutama saat jual beli. Pertemuan kedua belah pihak merupakan bagian dari salah satu rukun dalm akad, yang disebut sebagai "aqidain."

Pembeli dalam dunia maya tidak akan pernah tahu apakah barang yang diperjual belikan adalah barang yang sah. Ini berarti barang tersebut didapat dengan cara yang benar, bukan dengan mencuri. Atau barang tersebut mungkin palsu tetapi dianggap orisinal, atau mungkin bahkan barang ilegal yang dikenal sebagai pasar hitam.

Konsep Jual Beli Online

Di Indonesia, ada beberapa jenis toko jual beli online (olshop), termasuk Lazada, Shoppe, dan Bukalpak, yang masing-masing menggunakan media website untuk memasarkan barang dagangannya. Pada dasarnya, setiap orang yang melakukan transaksi jual beli selalu mempertimbangkan kehati-hatian, baik penjual maupun pembeli. 

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penipuan bagi kedua belah pihak, terutama dalam hal jual beli yang dilakukan melalui sistem online. Karena penjual dan pembeli berada di tempat yang berbeda, olshop dengan media website tidak dapat melihat barang yang dipasarkan langsung oleh pemiliknya. Namun, berkat kemajuan teknologi, penjual dan pembeli seolah-olah terlibat secara langsung dalam suatu transaksi, mulai dari tahap khiyar dan memilih hingga transaksi selesai. Untuk melakukan transaksi melalui olshop, pembeli harus memiliki akun terlebih dahulu. Jika tidak, pembeli tidak dapat melakukan transaksi, sehingga olshop merasa aman dengan barangnya.

Data yang terdaftar adalah akurat dan dapat dipertanggung jawabkan dengan akun pembeli. Karena nomor telepon pembeli telah diverifikasi melalui sistem, data pembeli secara otomatis lengkap hanya dengan mendaftarkan nomor telepon dan informasi kartu keluarga. Selain itu, penjual yang terdaftar di situs web tidak hanya berasal dari pemilik situs web itu sendiri, ini menunjukkan kepada pembeli bahwa toko-toko lain juga ada di sana. Untuk melakukan transaksi, pembeli harus memiliki akun.

Proses pesan oleh pembeli (bai') adalah memperhatikan detail barang yang akan dibeli sehingga mereka mengetahui informasinya, seperti kualitas, warna, jenis, dan sebagainya, karena pembeli tidak dapat melihat barang tersebut secara langsung. Jika informasi barang (ma'qud "alaih) tidak sesuai dengan kebutuhan pembeli, pembeli dapat mencari barang lain.

Pembeli melakukan pemesanan kepada Bai' saat proses khiyar terhadap ma'qud "alaih telas" selesai. Sebagai bukti bahwa "Musytari" telah memesan, toko memberikan nomor pemesanan dan nomor tagihan yang harus dibayar, biasanya dalam bentuk kode bayar. Pembayaran dapat dilakukan dengan berbagai cara, tergantung pada kemudahan pembeli. Pembayaran biasanya memiliki tenggat waktu 24 jam; karenanya, jika waktu itu berlalu, pembeli tidak akan dapat melanjutkan proses jual beli.

Setelah pembeli membayar melalui nomor pembayaran atau kode bayar yang diberikan oleh toko, proses jual beli akan dimulai. dengan membayar, pembeli setuju dengan jenis, bentuk, kualitas, dan kuantitas yang dijual oleh toko. Menurut tinjauan fiqih muamalah, bukti kesepakatan dapat ditunjukkan dengan adanya perjanjian atau dengan bentuk kesepakatan tertulis. Dan kedua belah pihak bergantung pada akad sebagai dasar hukum, sehingga tidak mungkin bagi salah satu pihak untuk membatalkan secara sepihak.

Hubungan Fiqih Muamalah dengan Online shop

            Jual beli dalam Fiqih Muamalah di bagi menjadi 3, yaitu :

1. Jual beli sesuatu yang dapat dilihat barangnya. Maksudnya saat akan terjadi transaksi jual beli obyek jual beli tersebut berada di lokasi dan dapat di saksikan pembeli dan penjual.

2. Jual beli yang disertai sifat atau ciri-ciri. Maksud dari jual beli ini ialah penjual memberikan ciri-ciri barang yang di jual kepada pembeli, jadi pembeli tau ciri-ciri atau sifat barang yang ingin di beli meskipun barang tersebut tidak ada pada saat itu. Jual beli ini juga bisa disebut Akad Salam.

3. Jual beli yang tidak ada dan tidak dapat dilihat oleh kedua pihak. Jual beli ini tidak di perbolehkan karena penjual tidak menyiapkan barang yang di jual dari ciri-ciri, sifat maupu secara langsung. Bisa dibilang jual beli ini seperti penipuan.

Online shop pada zaman sekarang sudah memasuki jual beli yang kedua, karena di semua aplikasi online shop barang yang di jual sudah ada ciri-ciri nya dan ada beberapa bukti foto-foto yang pernah membeli barang yang di jual. Jadi, menurut pandangan penulis hukum jual beli online shop adalah boleh jika barang yang di jual sesuai dengan jual beli fiqih muamalah ke-dua, begitu sebaliknya jika barang yang di jual tersebut sesuai dengan jual beli fiqih muamalah ke-tiga maka tidak boleh hukumnya atau haram.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun