Mohon tunggu...
surya afnarius
surya afnarius Mohon Tunggu... -

Surya Afnarius adalah seorang pengajar di Jurusan Sistem Informasi Fakultas Teknologi Informasi Univ. Andalas Padang, Sumatera Barat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Rekayasa Perangkat Lunak

28 April 2010   23:41 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:31 1056
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut IEEE (1993) dlm Pressman (2001), Rekayasa perangkat lunak atau Software Engineering itu adalah :

1) Aplikasi yang sistematis, disiplin dan pendekatan yang terukur untuk pengembangan, penjalanan dan perawatan perangkat lunak.

2) Kajian pendekatan pada angka satu.

Menurut Pressman (2001), rekayasa perangkat lunak dikategorikan atas tiga fase, yaitu :

1) Fase pendefinisian.

Fokus on what : Apa informasi yang harus diproses ? Fungsi dan performan apa dikehendaki ? Perilaku sistem apa yang diharapkan? Antarmuka apa yang akan dibentuk ? Batasan perancangan apa yang ada ? Kriteria validasi apa yang diperlukan untuk mendefinisikan kesuksesan satu sistem ?

2) Fase pengembangan.

Fokus on how : Bagaimana data distrukturkan ? Bagaimana mengimplementasikan satu fungsi didalam satu arsitektur perangkat lunak ? Bagaimana mengimplementasikan satu prosedur detail ? Bagaimana mengkarakteristikkan antarmuka ? Bagaimana mentranslasikan perancangan ke dalam satu bahasa pemograman dan bagaimana satu pengujian akan dilakukan ?

3) Fase dukungan.

Fokus on change : koreksi, adaptasi, peningkatan dan pencegahan.

Menurut standar IEEE 1074-1995 dlm Pressman (2001), kegiatan utama yang ada pada fase pengembangan perangkat lunak itu adalah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun