Menjelang tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan pada 31 Maret, EFIN menjadi barang yang sangat dibutuhkan. Alasannya, tanpa EFIN, kita semua tidak dapat menuntaskan kewajiban kita melaporkan pajak melalui e-Filing (cara penyamapaian SPT secara online).
Bagi yang baru pertama kali melaporkan pajak, atau yang sudah pernah melaporkan pajak namun belum pernah menggunakan e-Filing, artikel kali ini akan memberikan Anda solusi atas sekian permasalah tersebut.
Sebelum beranjak lebih lanjut, apakah Anda sudah tahu apa sih EFIN itu?
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP). Fungsinya sebagai nomor pengenal ketika wajib pajak melakukan aktivitas perpajakan online baik itu membayar pajak maupun melaporkan pajak.
Contohnya, ketika akan menggunakan aplikasi e-Filing, wajib pajak terlebih dahulu harus memasukkan nomor EFIN agar bisa melanjutkan masuk ke aplikasi tersebut.
EFIN punya arti penting karena dengan EFIN data dan identitas wajib terenkripsi dengan aman dan rahasia. Singkat kata, EFIN memperkecil risiko pembobolan data oleh pihak yang tidak bertanggung-jawab.
Saya baru pertama kali melaporkan pajak, bagaimana cara mendapatkan EFIN?
Bagi wajib pajak pribadi, mendapatkan EFIN sebenarnya mudah. Cukup ajukan langsung permohonan aktivasi EFIN Anda ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat sambil membawa sejumlah syarat sebagai berikut:
- Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
- Alamat email aktif
- Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
- Fotokopi dan asli NPWP
Untuk mengunduh EFIN, Anda bisa mendapatkannya di OnlinePajak. Tapi ingat, kosongkan dulu formulir tersebut karena pengisiannya akan dipandu langsung oleh petugas KPP. Hal lain yang perlu Anda ingat, pengajuan EFIN harus dilakukan langsung oleh Anda. Aktivasi EFIN tidak bisa diwakilkan karena hal ini berkaitan dengan kerahasiaan data wajib pajak.
Apakah pembuatan EFIN tidak dapat dilakukan secara kolektif?
Sebenarnya, Ditjen Pajak memberi kelonggaran bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN. Alasannya, tidak semua pekerja kantoran punya waktu untuk mengurus hal ini. Karenannya, Â Ditjen Pajak memungkinkan pembuatan EFIN secara kolektif. Berikut ini persyaratannya:
- Karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang.
- Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
- Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak.
- Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN.