Mohon tunggu...
Surtan Siahaan
Surtan Siahaan Mohon Tunggu... Penulis -

Berbahagialah orang yang tidak sukses, selama mereka tidak punya beban. Bagi yang memberhalakan kesuksesan, tapi gagal, boleh ditunggu di lapangan parkir: siapa tahu meloncat dari lantai 20. -Seno Gumira Ajidarma-

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Punya Penghasilan tapi Malas Lapor Pajak? Siap-siap Kena Sanksi ini

6 Maret 2018   14:18 Diperbarui: 6 Maret 2018   17:18 1859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meski terlihat ringan, jangan senang dulu. UU KUP juga mengatur sanksi bagi mereka yang sering mengulangi kesalahan tidak melaporkan SPT/ telat melaporkan SPT. Dalam UU, jika kelalaian atau kesengajaan kita ternyata menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan tindakan tersebut telah dilakukan lebih dari sekali, pemerintah dapat mengenakan sanksi berupa denda minimal 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.

Bahkan, jika kerugian pada pendapatan negara cukup besar, Anda dapat dikenakan pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.

Bagaimana, masih malas melaporkan pajak Anda?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun