Meski terlihat ringan, jangan senang dulu. UU KUP juga mengatur sanksi bagi mereka yang sering mengulangi kesalahan tidak melaporkan SPT/ telat melaporkan SPT. Dalam UU, jika kelalaian atau kesengajaan kita ternyata menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan tindakan tersebut telah dilakukan lebih dari sekali, pemerintah dapat mengenakan sanksi berupa denda minimal 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.
Bahkan, jika kerugian pada pendapatan negara cukup besar, Anda dapat dikenakan pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.
Bagaimana, masih malas melaporkan pajak Anda?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H