Anda pengusaha dengan omzet minimal Rp 400 juta per bulan? Jika iya, sejak April 2018 Anda wajib melaporkan SPT Anda melalui e-filing.
Kewajiban tersebut diatur melalui PMK No. 9/PMK.03/2018 tentang SPT yang baru saja diundangkan pada 26 Januari 2018 yang lalu. Artinya, sejak aturan ini berlaku, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak bisa lagi melaporkan SPT secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (PKP).
Ada sejumlah keuntungan yang nantinya diperoleh wajib pajak dengan e-filing seperti:
- SPT dapat dilaporkan kapan saja dan di mana saja asal ada jaringan internet.
- Hemat biaya operasional karena tidak perlu mendatangi KPP.
- Hemat waktu karena wajib pajak tidak perlu antre di KPP untuk melaporkan pajak.
Meski demikian, bagi wajib pajak yang tidak familiar dengan efiling, kewajiban ini berpotensi membikin sakit kepala. Risikonya, wajib pajak bisa telat melaporkan pajaknya karena tidak lancar melakukan e filing.
Di Mana Pengusaha Melakukan e-Filing
Jika aturan baru melarang pengusaha kena pajak untuk melakukan e filing di KPP, lantas di mana wajib pajak menunaikan kewajibannya untuk melaporkan pajak? Jawabannya, seperti tercantum di PMK tentang SPT, ada 5 yakni:
- Laman penyalur SPT elektronik seperti aplikasi eFiling OnlinePajak yang merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Laman resmi DJP Online.
- Saluran suara digital yang ditetapkan oleh DJP untuk Wajib Pajak tertentu.
- Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dengan Wajib Pajak.
- Saluran lain yang ditetapkan oleh DJP.
Cara e-Filing yang Mudah Dipelajari
Seperti sudah disebut di atas, efiling kini wajib pagi pengusaha kena pajak. Tapi, jangan khawatir. e-Filing sebenarnya mudah untuk dipelajari.
Apalagi, kini terdapat penyedia aplikasi resmi yang jadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak. Karena fokus mengembangkan aplikasi perpajakan, OnlinePajak pun fokus membuat aplikasi yang memang mudah untuk digunakan.
Seperti dikutip dari situs resminya, melakukan e-filing melalui OnlinePajak cukup dilakukan dalam lima langkah yakni: