Contoh pentingnya peran Ombudsman terjadi pada kasus masa tunggu barang (dwelling time) di pelabuhan. Masa tunggu barang di Indonesia yang mencapai 7-8 hari sangat ketinggalan jika dibandingkan dengan masa tunggu barang di Malaysia dan Singapura yang mencapai 2 hari. Dampaknya, biaya logistik yang dikeluarkan pengusaha menjadi mahal sehingga harga barang pun ikut terkerek.
Kasus masa tunggu pelabuhan ini sangat rumit karena bersifat lintas instansi dan kental dengan egosime sektoral. Itu yang menyebabkan masalah klasik ini sukar diselesaikan. Namun, dengan kedudukannya sebagai lembaga netral dan memiliki wewenang tinggi, yakni dapat memberikan laporan khusus sekaligus rekomendasi pada Presiden RI sebagai atasan dari semua penyelenggara negara, Ombudsman dapat menjadi perantara/ penengah.Â
Menariknya, Ombudsman dapat melibatkan masyarakat sebagai pengawas dengan menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan demikian, Ombudsman dapat menjangkau persoalan lebih jauh. Oleh karenannya, meningkatkan kesadaran publik untuk menjadi mata dan telinga Ombudsman adalah agenda penting lembaga ini.
Ombudsman juga dapat menelusuri akar masalah dan membuat rekomendasi lebih jernih dan tepat lantaran kemampuan melakukan investigasi secara rahasia termasuk memanggil terlapor untuk melakukan pemeriksaan. Rekomendasi tersebut juga mencakup perubuhaan kebijakan atau prosedur yang mendorong perbaikan sistem.Â
Dapat kita lihat bahkan, sebelum kasus masa tunggu barang di pelabuhan menjadi perhatian luas, Ombudsman RI sudah melakukan investigasi dan memiliki rekomendasi yang disampaikan pada presiden. Dengan kewenangan-kewenangan tinggi tersebut, sudah seharusnya Res Publica tidak menjadi cita-cita melainkan kenyataan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di republik ini.
Â
[1] Handayaningrat, Soewarno, Pengantar Studi Ilmu Administrasi Dan Manajemen, Haji Masagung, edisi tahun 1986.
[2] Siagian, Sondang P., Filsafat Administrasi, Gunung Agung, edisi 1984
[3] Ruang lingkup ini mengacu pada Pasal 5 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H