Mohon tunggu...
suroto ph
suroto ph Mohon Tunggu... -

My name Suroto, I am concern on co-operative development and social- economic thought...and I live in Purwokerto-Central of Java and Jakarta-Indonesia. I am interested in the cooperative and community development and socio-economic thought. My blog at www.suroto-idea.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Koperasi dan Kapitalisme Global

23 November 2010   13:09 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:22 1123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sementara, logika pasar yang dikembangkan oleh koperasi adalah pasar yang adil (fair market) yang berbeda dengan gagasan kapitalisme yang menghendaki pasar bebas (free market). Dominasi pasar yang diakibatkan oleh persaingan bebas dimana yang besar memakan yang kecil dalam sistem kapitalis digantikan dengan sistem pasar yang adil berdasarkan besaran partisipasi. Kalau sistem kapitalis membangun sistem tanggungjawab sosialnya dalam bentuk karitas, maka koperasi membangun hubungan sosial masyarakat dalam jalinan solidaritas setara.

Pertentangan buruh dan majikan diselesaikan dalam konsep integrasi perusahaan koperasi pekerja (Worker Co-op). Dalam koperasi, Organisasi-organisasi buruh dan organisasi pembela kepentingan konsumen yang seringkali bersifat reduktif terhadap kepentingan yang diwakilinya tidaklah diperlukan karena justru mereduksi kepentigan masyarakat itu sendiri. Dalam sistem koperasi, buruh adalah juga pemilik dari perusahaan. Sementara konsumen dalam model perusahaan koperasi konsumen (consumer co-op) juga adalah pemilik.

Walaupun sama-sama menggunakan instrumen perusahaan, koperasi sungguh berbeda dalam substansinya, kalau kapitalisme menyandarkan pada orientasi laba sebesar-besarnya (profit oriented), maka koperasi dilandaskan pada konsep nilai manfaat (benefit oriented). Pembagian yang adil di koperasi juga diwujudkan dalam konsep sistem dana perlindungan kembali (economic patrone refund). Dimana nilai lebih (surplus value) dari kegiatan-kegaitan ekonomi perusahaan diberikan kepada anggota-anggotanya (masyarakat) dalam konsep berdasarkan besaran partisipasi dan juga setidaknya menurut jerih payah.

Koperasi memang produk barat, tapi sebagai suara kemanusiaan terus mengalir ke seluruh penjuru dunia dan sedikit banyak telah mampu membuktikan dirinya sebagai gerakan yang efektif dalam jalan yang damai. Motif koperasi ini jelas, secara ideologis berusaha menciptakan tatanan sosial masyarakat yang berperikemanusiaan dan berkeadilan melalui jalan demokrasi partisipatif. Sementara itu dalam alasan praktisnya juga kongkrit, dimana dengan membentuk atau bergabung bersama di koperasi manfaat-manfaat dari barang atau jasa dapat diperoleh, diproduksi atau di pasarkan lebih baik oleh koperasi daripada di salurkan sendiri melalui saluran swasta kapitalis atau negara.

Koperasi adalah organisasi orang-orang yang dilandaskan pada prinsip yang jelas, kerjasama adalah kuncinya, bagi si kaya maupun si miskin, tua atau muda, laki-laki atau perempuan. Tidak ada sifat permusuhan bagi koperasi terhadap siapapun. Tapi koperasi dengan caranya sendiri sudah barang tentu menolak segala bentuk ekspolitasi, penindasan, pembodohan, pemelaratan, dsb. Bukti-bukti nyata keberhasilan koperasi ini memerlukan waktu yang cukup panjang, butuh konsistensi dan dedikasi penuh dari generasi ke generasi. Sejarah membuktikan bahwa koperasi hanya dapat berjalan dari kemampuan dirinya sendiri, dimulai dari bawah, dikelola secara transparan dan dijadikanya pendidikan sebagai pilar utamanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun