Berangkat dari analisa diatas, menurut saya, tanpa mengabaikan telah disyahkanya Badan Hukum Pendidikan (BHP) sebagai badan hukum perdata baru dalam urusan layanan pendidikan, kelihatanya kita perlu melakukan kajian lebih dalam lagi atas kemungkinan koperasi sebagai alternatif badan hukum layanan publik yang demokratis. Hingga untuk masalah bentuk tata kelola layanan publik kita tidak perlu setiap sektor membentuk UU nya sendiri kedepanya. Penyatuan ego sektoral sudah saatnya dilakukan, dengan tujuan untuk menghentikan penghamburan uang negara dan untuk mempertajam substansi dari semangat produk-produk perundangan yang sudah ada agar lebih mengarah pada pencapaian tujuan sejatinya. Demi kepentingan demokrasi……
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H