Koperasi sebagai Beyond Ideology
Saudara Firdaus Putra, terimakasih atas catatan pendek yang dibuat sebagai pernyataan dasar bantahan mengenai eksistensi koperasi yang saya sebut sebagai alternatif ideologi baru. Selagi saya melihat ada banyak prasyarat yang layak untuk menyebut koperasi sebagai ideologi, kemudian anda ajukan satu prasyarat pokoknya yang anda timpakan pada satu hal dengan mengutip catatan dari J. Riberu dkk dalam pemenuhan prasyarat ideologi….“Rencana penataan sosial-politik melalui faham/ keyakinan tertentu”…. yang kemudian anda sodorkan bagaimana konstektualisasi koperasi dalam mengarahkan kebuntuan sistem dalam sebuah temuan anak manusia yang paling menonjol yang disebut negara (estate) dalam menjaga keteraturan sosial. Betapa saya anggap ada kekacauan logika karena premis mayor dan minornya dari tulisan anda saya anggap tidak memikul pemahaman yang logic terutama dalam memperjelas posisi ideology koperasi dan dalam tata sosial kenegaraan. Saya tidak persoalkan ini karena dalam hal ini justru akan saya jelaskan bagaimana premis-premis atas pertanyaan antesenden koperasi sebagai ideologi itu disusun.
Sebelumnya saya ingin jelaskan apa yang saya sebut dengan “Ideologi Koperasi” sebagai alternatif itu. Koperasi itu telah memenuhi kehendak manusia secara natural untuk mengembangkan nilai kerjasama dari persekutuan besar manusia yang telah terfragmentasi oleh pertarungan (kompetisi) cerita epic besar ideolog-ideologi lain semacam kapitalisme, sosialisme, anarkisme, sosial demokrasi, dan lain sebagainya. Cita-cita koperasi ini adalah untuk mewujudkan hubungan masyarakat global yang berperikemanusaiaan dan berkeadilan (humanistic global community).
Perbedaan mendasarnya seperti yang dinyatakan oleh Ian Macpherson (1994) sebagai : koperasi mengambil pandangan natural manusia secara optimistik dan percaya bahwa sejumlah besar orang (baca : rakyat banyak) dapat mengontrol persoalan ekonomi mereka. Koperasi percaya bahwa sistem demokrasi dapat dipergunakan secara efektif ditengah pasar-dan kenyataan manfaatnya telah nyata. Koperasi percaya bahwa organisasi ekonomi itu harus inheren dalam tujuan sosialnya. Koperasi percaya pada fungsi integrasi dari struktur federasi untuk mempertajam tujuan ekonomi. Koperasi percaya bahwa “nilai lebih’ itu dapat dapat didistribusikan melalui basis partisipasi. Selanjutnya ideologi koperasi ini memerangi kehilangan pertarungan besar dari perjuangan liberalism, konservatisme, sosial demokrasi, marxistme dan juga anarkisme. Secara mendalam, perbedaan koperasi bertujuan untuk menyatukan semuanya dalam metoda koperasi dan bangunan kelembagaan koperasi. Dorongan ini mungkin karena kaum liberal menyukai koperasi karena penekanannya pada upaya kemandirian (self-help), konservatisme mengapresiasi karena penekanan pada komunitas dan layanan sosial, sosial democrat mengatraksi tendensi kolektifitasnya, Marxist melihat koperasi dapat digunakan sebagai instrumen pendidikan dan pengembangan dana, anarkhist melihat menyukainya karena mampu mendemonstrasikan jalan alternative pengorganisasian masyarakat dalam sebuah sistem bisnis besar dan pemerintah besar masyarakat.
Dalam hal ini saya ingin menyajikan gagasan koperasi sebagai katalis yang unik dalam dua alat analisa : analisa model dialektika materialism historisnya Karl Marx (1818-1883) yang sepenuhnya memang koperasi itu lahir dan berangkat dari anak sejarah gerakan perubahan sosial dengan sebab musababnya. Kedua adalah murni sebagai gagasan tentang kebenaran dan keadilan atau sebutlah nilai-nilai luhur (virtues) yang berada dalam alam pikir manusia dalam kodrat sosialnya. Dalam moda produksinya Marx, disebutkan bahwa dasar teknis kapitalisme adalah industri, Struktur atasnya adalah hak milik pribadi, yang kemudian ini jatuh pada pemilik alat produksi. Muncul konflik karena tidak ada kecocokan : industri/produksi terorganisir, menyeluruh dan berpautan, sedangkan hak milik pribadi bersifat individual. Pabrik sebagai organisasi sosial baru mengutuk perencanaan sosial, tapi hak milik pribadi menolaknya, pabrik butuh arahan, tapi kaum kapitalis tuntut kebebasan. Demikian akhirnya muncul krisis, disharmoni, dan kekacauan sosial.
Koperasi dalam hal ini bekerja mencari jawabanya. Dengan logika terbentuknya masyarakat yang diidealkan seperti saya sebut diatas dengan gagasan tentang nilai universal yang dibawa sejak kelahiranya, sebagai alasan adanya (raison dEtre)nya koperasi. Koperasi mencari jawab atas persoalan mendasar dari apa itu yang disebut masayrakat dalam mekanisme industry, dan bagaimana koperasi menghindarkan dari logika dominasi pasar kapitalisme itu sebagai alternatif.
Dalam konstelasi ideology-idelogi lainya koperasi secara dialektik menyelesaikan problem-problem dasar dari sistem kapitalisme yang dikritiknya. Berbeda dengan ideologi-ideologi lain semacam sosialisme-Marxisme misalnya yang menghendaki pemusatan kegiatan ekonomi, kontrol yang ketat pada pemilikan pribadi, memfungsikan negara sebagai mesin ideologi menuju transformasi pada sistem masyarakat tanpa kelas. Atau konsep kapitalisme baru (neo-kapitalisme), yang bermetamorfosa dalam ide sosial demokrasi (Sosdem) dalam penguatan konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang hanya menempatkan negara sebagai kontrol sosial dan promotor kesejahteraan agar pemiskinan tidak terjadi melalui berbagai produk perundang-undangan tentang jaminan sosial kesejahteraan warga negara. Koperasi juga berbeda dari model ‘status kewarganegaraan’ dengan institusionalisasi hak-hak warga negara di bidang politik ekonomi sosial dan budaya (poleksosbud), di mana kelompok borjuis dan kelas pekerja diintegrasikan dalam masyarakat sipil dan kekuasaan dalam proyek “demokratisasi”.
Koperasi menemukan relevansinya sebagai ideologi masyarakat masa depan dengan tingkat kekenyalan yang luar biasa, bertahan hidup dalam hegemoni fasisme, ataupun berada dalam belantara liar kapitalisme liberalis. Orang-orang koperasi percaya bahwa dengan nilai-nilai universal seperti keadilan, persamaan, demokrasi, solidaritas, dan tradisi luhur kejujuran,kepedulian dan tanggungjawab sosial dapat ciptakan dunia yang lebih baik. Orang koperasi percaya bahwa dengan penuhi kebutuhan pokok sehari-hari secara bersama melalui toko, bekerja dalam sistem korporasi modern yang dikendalikan bersama dapat ciptakan peradaban masa depan yang lebih layak dimasa kini, dan mendatang.
Koperasi sebagai sebuah sistem ideologi kemudian telah mampu membuktikan dirinya sebagai gerakan yang efektif dalam jalan yang damai. Motif koperasi ini jelas, secara ideologis, berusaha menciptakan tatanan sosial masyarakat yang lebih berperikemanusiaan dan berkeadilan melalui jalan demokrasi partisipatif. Sementara itu dalam alasan praktisnya juga konkret, di mana dengan membentuk atau bergabung bersama di koperasi, manfaat-manfaat dari barang atau jasa dapat diperoleh, diproduksi atau di pasarkan lebih baik daripada disalurkan melalui saluran swasta kapitalis atau negara.
Dalam konsep makro-ideologi, koperasi mencakup sistem sosial, ekonomi dan politik, budaya dan lain sebagainya. Secara mikro, koperasi berbicara mengenai perusahaan demokratik, profesionalisme, manajemen serta social entrepreneurship. Sebagai ruang individualita, koperasi bergerak mengangkat harga diri manusia. Sementara sebagai gerakan perubahan sosial, koperasi ingin memperjuangkan nilai-nilai keadilan dalam sistem demokrasi partisipatoris.
Lebih luas dari itu, karena koperasi itu diletakkan pada sebuah gagasan tentang konsep nilai, maka koperasi juga disebut sebagai sebuah sistem pemikiran. Sistem pemikiran yang berbeda dari kapitalisme, sosialisme-Marxisme, feodalisme, otoritarianisme, anarkisme, sosialis demokratik dan sistem-sistem pemikiran yang lain. Tapi menurut Prof Ian Macpherson (1999), koperasi ini dapat diterima oleh mereka karena : bagi kaum liberal koperasi memberikan tekanan pada upaya menolong diri sendiri, bagi kaum konservatif karena koperasi menekankan komunitas dan layanan sosial ; kaum sosialis democrat mengataksinya karena tendensi kolektifnya ; kaum Marxist melihat sepenuhnya dapat digunakan , walau sementara , sebagai ruang pendidikan dan usaha pengembangan pendanaan ; dan kaum anarkhis menyukainya karena koperasi mendemonstrasikan jalan alternative untuk pengorganisasian masyarakat sebagai alternatif menuju jalan bisnis besar dan pemerintahan luas bagi semua.
Dalam basis sistem pemikirannya, koperasi menyodorkan gagasan adanya hidup bersama dengan tetap mengakui hak-hak individu dan kepemilikan pribadi. Sebagai gagasan fundamental, koperasi menghendaki adanya hidup harmoni dalam kerjasama dan menempatkan kebebasan manusia sebagai individu untuk menetapkan nasibnya sendiri. Konsep koperasi menyakini bahwa keadilan sejatinya hanya ada dalam hidup bersama dan tidak ada hidup bersama tanpa keadilan. Menurut Mukner (1995), setidak- gagasan koperasi itu meliputi: kebebasan, persamaan dalam segala hal, dan keadilan.
Kalau kapitalisme menyandarkan diri pada konsep organisasi berbasiskan modal (capital base association), maka koperasi dilandaskan pada konsep organisasi yang berbasiskan orang (people base association), di mana kalau sistem kapitalis, modal bersifat sebagai penentu, maka berbeda dalam sistem koperasi, modal hanyalah berfungsi sebagai pembantu. Kalau kapitalisme menyandarkan pada filosofi dasar persaingan (competition), maka bertolak belakang dengan itu, koperasi dilandaskan pada filosofi mempertinggi nilai kerjasama (cooperation).
Sementara, logika pasar yang dikembangkan oleh koperasi adalah pasar yang adil (fair market) yang berbeda dengan gagasan kapitalisme yang menghendaki pasar bebas (free market). Dominasi pasar yang diakibatkan oleh persaingan bebas di mana yang besar memakan yang kecil dalam sistem kapitalis digantikan dengan sistem pasar yang adil berdasarkan besaran partisipasi dan pembagian yang adil. Kalau sistem kapitalis membangun sistem tanggungjawab sosialnya dalam bentuk karitas/belas kasihan, maka koperasi membangun hubungan sosial masyarakat dalam jalinan solidaritas setara.
Pertentangan buruh dan majikan diselesaikan dalam konsep integrasi perusahaan koperasi pekerja (Worker Co-op). Dalam koperasi, organisasi-organisasi buruh dan organisasi pembela kepentingan konsumen yang seringkali bersifat reduktif terhadap kepentingan yang diwakilinya tidaklah diperlukan karena justru mereduksi kepentigan masyarakat itu sendiri. Dalam sistem koperasi, buruh adalah juga pemilik dari perusahaan. Sementara konsumen dalam model perusahaan koperasi konsumen (consumer co-op) juga adalah pemilik.
Walaupun sama-sama menggunakan instrumen perusahaan, koperasi sungguh berbeda dalam substansinya. Kalau kapitalisme menyandarkan diri pada orientasi laba sebesar-besarnya (profit oriented), maka koperasi dilandaskan pada konsep nilai manfaat (benefit oriented). Pembagian yang adil di koperasi juga diwujudkan dalam konsep sistem dana perlindungan kembali (economic patron refund) di mana nilai lebih (surplus value) dari kegiatan-kegaitan ekonomi perusahaan diberikan kepada anggota-anggotanya (masyarakat) dalam konsep berdasarkan besaran partisipasi dan juga setidaknya menurut jerih payah.