Mohon tunggu...
suriya alqadri
suriya alqadri Mohon Tunggu... Foto/Videografer - mahasiswa UMY

ilmu komunikasi selalu di hati

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Hati-Hati! 5 Contoh Iklan Luar Griya Yang Melakukan Pelanggaran

16 April 2021   08:36 Diperbarui: 16 April 2021   22:25 1533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbincangan mengenai iklan luar griya sebenarnya bukan hal yang baru, meskipun demikian tetap saja hal ini menarik untuk dibahas dalam iklan ini. Begitu banyaknya billboard dan poster, yang terdapat di jalan-jalan merupakan satu gejala dari gaya hidup zaman ini yang menandakan konsumsi dan produksi image yang makin meningkat. Iklan luar griya disini bisa di artikan juga sebagai bentuk promosi yang menggunakan media  seperti baliho, spanduk, billboard, phamflet dll. Tetapi bukan hanya asal pasang iklan di sembarang tempat , tetapi pengiklanan juga harus memiliki etika dan peraturan yang  atur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI),

Berbagai  macam iklan media luar griya yang menempati ruang publik, meskipun ruang publik keberadaannya bebas sebagai sarana opini masyarakat tetapi pada  akhirnya tidak bisa dihindarkan menjadi arena ‘perebutan’ kekuasan dan  hal ini yang meyebabkan banyak perusahaan dan penyedia jasa  yang kalah bersaing dalam menyebarkan iklannya mencari jalan instant walaupun harus melanggar peraturan Etika Pariwara Indonesia (EPI).

Disini saya akan memberikan contoh 5 iklan yang melanggar Etika Pariwara Indonesia:

Yang pertama yaitu iklan yang di tempelkan di gardu  listrik.

Iklan ini di temukan di sekitaran jalan nirbaya di daerah Pontianak, iklan tersebut menginformasikan tentang sedot dan service wc yang mampet, iklan  tersebut menggunakan kertas dan di tempel menggunakan lem di gardu listrik. Iklan ini melanggar pasal dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) 4.5.2 tentang media luar griya yang berbunyi ”Wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan dan lingkungan sekitar”. Sehingga iklan tersebut tidak cocok untuk di contoh bagi para penyedia jasa yang masih pemula untuk beriklan.

Kedua adalah iklan yang di tempelkan di pagar besi.

iklan-3jpg-6078e7c7d541df5eff235fd2.jpg
iklan-3jpg-6078e7c7d541df5eff235fd2.jpg
Iklan ini ditemukan di jalan suwignyo Pontianak, iklan tersebut berisi tentang jasa penjualan daging sapi. Iklan tersebut  telah melanggar Etika Pariwara Indonesia (EPI) pasal 4.5.2 tentang media luar griya yang berbunyi “Wajib menghormati menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar” karena iklan tersebut di tempel  menggunakan lem , iklan ini juga melanggar pasal 4.5.1. “Hanya dapat ditempatkan pada lokasi yang telah memperoleh izin dari pihak yang berwenang”di mana iklan tersebut tidak meminta izin kepada pihak yang bersangkutan atas menyebarkan iklannya tersebut.

Yang ketiga adalah iklan pijat di tepi jalan.

iklan-4-6078e820d541df24697e1cd2.jpg
iklan-4-6078e820d541df24697e1cd2.jpg
Iklan ini ditemukan di jalan DR.sutomo Pontianak, iklan tersebut berisi tentang pijat reflesi seluruh badan dan terletak di tepi jalan sehingga posisi iklan tersebut melebihi batas aturan dan bisa di anggap pelanggaran EPI. Dalam hal ini iklan tersebut  melanggar Etika Pariwara Indonesia (EPI) karena dapat menggangu pandangan  pengguna jalan dan menjadi tidak konsentrasi saat berkendara menurut EPI  dan pada pasal 4.5.5 menyebutkan bahwa “Iklan luar griya tidak boleh mengganggu pandangan pelalulintas".

Keempat adalah iklan aki mobil di tiang listrik.

ikaln-5-6078e8c28ede483d8f77fc72.jpg
ikaln-5-6078e8c28ede483d8f77fc72.jpg
Iklan ini ditemukan di pontianak, iklan tersebut berisi informasi untuk para pengguna mobil yang tengah mengalami masalah aki. iklan tersebut telah melanggar melanggar pasal dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) 4.5.2 tentang media luar griya yang berbunyi ”Wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan dan lingkungan sekitar”. Dimana iklan tersebut menggunakan paku untuk memasang iklan di tiang listrik. Dan ini juga melanggar EPI 1.2.1 tentang  Bahasa yang berbunyi “Iklan harus di sajikan dengan Bahasa yang mudah di pahami dan tidak menyesatkan khalayak” dimana iklan tersebut menggunakan kata “Ngadat” yang bukan merupakan kata baku dan kata tersebut bisa di ganti dengan “Tidak berfungsi”.

Kelima adalah iklan perlombaan.

7-6078e8f78ede4849bd4001b2.jpg
7-6078e8f78ede4849bd4001b2.jpg
Iklan ini  ditemukan di jalan Dr.sutomo Pontianak, iklan tersebut berisi perlombaan tournament mancing. Iklan tersebut telah melanggar pasal dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) 2.25. tentang Judi dan Taruhan “Segala bentuk perjudian dan pertaruhan tidak boleh diiklankan, baik secara jelas maupun tersamar”. Dimana iklan tersebut di ketahui mengumpulkan seluruh uang pendaftar dan di jadikan hadiah sebagai door prize nya tersebut. dan iklan tersebut juga Etika Pariwara Indonesia (EPI) 2.13.1. tentang produk terbatas “Iklan produk terbatas tidak boleh menyamarkan produk dan/atau pesan iklannya dengan maksud menyiasati ketentuan hukum.” Dimana iklan tersebut menyamarkan pesan iklannya dengan tulisan “Kuota terbatas” yang dimaksudkan untuk jumlah kapasitas tiket atau produk nya yang terbatas.

Seperti itu beberapa macam  contoh pelanggaran iklan yang terdapat di luar griya, pelanggaran tersebut ditujukan agar masyarakat dan perusahaan lebih hati hati dalam meilih atau membuat sebuah iklan karena setiap apa yang kita lakukan pastinya memiliki peraturan apalagi iklan yang memiliki etika nya masing-masing dan hendak nya kita sebagai masyarakat harus tau dan taat terhadap peraturan yang ada.

Suriya Alqadri Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogayakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun