Kelima adalah iklan perlombaan.
7-6078e8f78ede4849bd4001b2.jpg
Iklan ini ditemukan di jalan Dr.sutomo Pontianak, iklan tersebut berisi perlombaan tournament mancing. Iklan tersebut telah melanggar pasal dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) 2.25. tentang Judi dan Taruhan “Segala bentuk perjudian dan pertaruhan tidak boleh diiklankan, baik secara jelas maupun tersamar”. Dimana iklan tersebut di ketahui mengumpulkan seluruh uang pendaftar dan di jadikan hadiah sebagai door prize nya tersebut. dan iklan tersebut juga Etika Pariwara Indonesia (EPI) 2.13.1. tentang produk terbatas “Iklan produk terbatas tidak boleh menyamarkan produk dan/atau pesan iklannya dengan maksud menyiasati ketentuan hukum.” Dimana iklan tersebut menyamarkan pesan iklannya dengan tulisan “Kuota terbatas” yang dimaksudkan untuk jumlah kapasitas tiket atau produk nya yang terbatas.
Seperti itu beberapa macam contoh pelanggaran iklan yang terdapat di luar griya, pelanggaran tersebut ditujukan agar masyarakat dan perusahaan lebih hati hati dalam meilih atau membuat sebuah iklan karena setiap apa yang kita lakukan pastinya memiliki peraturan apalagi iklan yang memiliki etika nya masing-masing dan hendak nya kita sebagai masyarakat harus tau dan taat terhadap peraturan yang ada.
Suriya Alqadri Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogayakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Inovasi Selengkapnya