Mohon tunggu...
Suri dwi Maharani
Suri dwi Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka retorika

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konsep Perlindungan Hak Cipta Dalam Penggunaan Artificial Intelligence (AI)

15 Desember 2024   03:16 Diperbarui: 15 Desember 2024   03:16 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ini berarti karya yang dihasilkan AI bisa mendapatkan perlindungan hukum apabila memenuhi syarat orisinalitas dan relevansi dengan bidang-bidang hak cipta, walaupun Undang-undang tidak secara khusus mengatur tentang AI.

Apabila terjadi pelanggaran dalam hak cipta, maka yang paling bertanggung jawab adalah pemegang hak cipta yakin pembuat dari teknologi AI karena disini AI juga merupakan hasil ciptaan yang diprogramkan untuk menjalankan instruksi yang diperintahkan manusia.

Dalam UU Hak Cipta juga dijelaskan bahwasannya definisi pencipta hanya mencakup manusia bukan teknologi. Namun dalam hal ini, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana fokus perlindungan hukum pada karya yang dihasilkan oleh AI? , hal ini AI tidak dapat diakui sebagai pencipta melainkan dapat dilimpahkan pada pihak-pihak yang terkait dalam penciptaan karya AI seperti pemilik dan pengguna kecerdasan buatan atau keduanya secara bersama-sama.

Sehingga untuk mempertimbangkan mengenai perlindungan hukum bagi karya hasil AI ada tiga kriteria, yaitu kriteria orisinalitas, kreativitas, dan telah terwujud dalam format digital apa saja yang dapat dinikmati oleh manusia yang bukan prototipe dan abstrak. Isu lain juga mengenai pertanggungjawaban hukum bagi karya hasil AI yang terbukti melanggar hak cipta.

Dalam hal ini regulasi hukum Indonesia belum ada yang mengatur mengenai hal tersebut , sehingga pertanggungjawaban nya masih ambigu apakah sanksi diberikan pada pemilik sistem atau pengguna dari sistem. Meskipun dalam UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga telah disebutkan saksi pidana dan denda nya tetapi perlu dipertegas lagi terhadap peran utama pada subjek yang melakukan pelanggaran. Kemudian juga dapat dibuat aturan khusus mengenai pelaporan pelanggaran hak cipta yang melibatkan sistem AI agar dapat menetapkan sanksi yang jelas dan sesuai.

Referensi:

Rafly Nauval Fadhillah, Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Artificial Intelligence (AI) dari Perspektif Hak Cipta dan Paten, Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, Vol.2 No.2 2023.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun