Rantauprapat merupakan salah satu Kota yang berada di Pulau Sumatera, tepatnya Kota ini merupakan Ibukota dari Kabupaten Labuhanbatu Induk, provinsi Sumatera Utara. Terletak dekat dengan Jalan Lintas Sumatera Timur, dimana melalui jalan ini kita dapat menghubungkan Kota Medan menuju Riau.
Siapa sangka, kota Rantauprapat yang menurut pandangan kebanyakan orang luar daerah kota ini menyebutnya dengan kota kelapa sawit, ternyata memiliki banyak nilai History di dalamnya. Hal itu terbukti dengan beberapa situs bersejarah yang berhasil penulis rangkum dengan berbagai referensi, maupun wawancara dengan saksi mata sejarah yang dapat menjelaskan mengenai situs-situs bersejarah itu.
Sebelum menulis mengenai hal ini, penulis terlebih dahulu mencari referensi sebagai bahan perbandingan dan penambah wawasan pada saat bertemu dengan orang-orang yang dapat menjelaskan mengenai sejarah situs yang dikunjungi, serta mengingat kunjungan ini dilakukan pada masa pandemi Covid-19, penulis juga menyiapkan beberapa kebutuhan yang harus dibawa saat bepergian dimasa Covid-19, seperti membawa Hand Sanitizer, menggunakan masker, rajin mencuci tangan serta mengikuti protokol pencegahan penularan Covid-19 lainnya seperti himbauan pemerintah.
Dari beberapa tempat yang diduga situs bersejarah dikota Rantauprapat, penulis mengambil tiga situs bersejarah yang memiliki saksi mata sejarah dan referensi yang cukup untuk memastikan situs ini benar adanya sebagai situs bersejarah. Diantaranya ialah Tugu Juang 45, Masjid Agung Rantauprapat, dan tempat rapat pembentukan Komite Nasional Daerah Labuhanbatu.
- Tugu Juang 45
Keberadaan situs bersejarah ini dapat ditemukan melalui beberapa rute, salah satunya jika titik nol keberangkatan dari pusat kota Rantauprapat atau yang searah dengannya, maka menuju lokasi dapat diakses melalui Jalan lintas Sumatera, atau jika kita melihat Maps maka akan terlihat digambar Jalan SM. Raja melewati alun-alun kantor Bupati Labuhanbatu, kemudian di sebelah kanan terdapat sebuah simpang bertuliskan Jalan Juang 45. Dari sini diambil Jalan lurus hingga menuju Jalan H. Adam Malik, kemudian bertemu Jalan Gundaling. Lurusan dari Jalan inilah tepatnya diatas bukit yang merupakan ujung dari Jalan Gundaling ini terdapat sebuah situs yang bernama Tugu Juang 45.
Tugu Juang 45 ini merupakan situs yang dilindungi oleh Pemerintah. Hal ini dikarenakan dahulunya ditempat ini berdiri kantor Pemerintahan Militer pertama atau kantor sistem pertahanan pertama milik Kabupaten Labuhanbatu. Saat kita menginjakkan kaki ke tempat ini, maka disebelah kiri kita dapat melihat tulisan besar “Tugu Juang 45” terpampang disana. kemudian disamping kanannya dapat terlihat prasasti yang menjelaskan secara singkat, formal sekaligus bukti pengukuhan tempat ini yang dulunya merupakan tempat pertama kantor pemerintahan militer Daerah Kabupaten Labuhanbatu sejak setelah 17 Agustus tahun 1945 waktu indonesia Merdeka. Hingga kemudian pada tahun 1996 lewat surat putusan Bupati Labuhanbatu pada saat itu, resmilah didirikannya prasasti ini sebagai bukti kuat bahwa situs bersejarah ini di lindungi pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu.
Saat kita berdiri menghadap tulisan “Tugu Juang 45”. Maka diarah belakang kita terdapat satu bangunan yang terdiri dari satu ruangan besar. Bangunannya sekilas terlihat terawat dari luar, namun saat masuk kedalam kita akan disajikan dengan beberapa tumpukan benda yang mungkin digunakan sebagai tempat berjualan masyarakan di tempat ini sebelum pandemi Covid-19. Jika dilihat dari bentuk pola rumit di langit-langit bangunannya serta terdapat bentuk bangunan tertentu diatapnya, maka bangunan ini dapat digolongkan sebagai bangunan lama. Mungkin terdapat beberapa kali renovasi atau pengecatan ulang yang dilakukan sebagai antisipasi agar bangunan tidak rusak.