Sudah suatu keharusan, apabila Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat duduk bersama Pemerintah untuk memperhatikan nasib para pensiunan. Pemerintah juga diharapkan dapat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait dengan kesejahteraan pensiunan khususnya pensiunan BUMN yang telah memberikan kontribusi ratusan triliun kepada APBN.Â
Salah satu inti dari Peraturan Pemerintah tersebut adalah memberikan uang pensiun minimal sama dengan UMR. Pemerintah harus memberikan bantuan kepada BUMN yang mengalami kesulitan membayar uang pensiunan dengan mengembalikan sedikit  keuntungan yang telah disetor oleh BUMN kepada pemerintah/ APBN, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh pemerintah sebelumnya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No 64 tahun 2007 tentang penyesuaian pensiunan di PT Kereta Api.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI