10. Â Â Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
11. Â Â Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
12. Â Â Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
13. Â Â Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
14. Â Â Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundup
Bila kita ilihat dari butir ke 1 sampai dengan butir ke 3 yang menyebutkan operasi militer TNI selain perang yaitu mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata dan mengatasi aksi terorisme maka sudah menjadi tugas TNI bukan lagi pelibatan, untuk mengatasi aksi terorisme apalagi dengan lawan bersenjata yang sangat mungkin untuk merusak kedaulatan negara Republik Indonesia.
Terlebih lagi dalam Pasal 43 B Ayat (1) RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyatakan, kebijakan dan strategi nasional penanggulangan terorisme, TNI diberi kewenangan untuk menyelenggarakan penanggulangan terorisme.
Jadi pelibatan TNI untuk menanggulangi terorisme bukan saja sekedar membantu Polri namun juga sudah jadi kewajiban para anggota TNI untuk memberantas terorisme sesuai prosedur dan tanggung jawab TNI.
Militer dalam hal ini TNI bukanlah segerombolan serigala buas yang mempunyai motto Kill or To Be Killed. Operasi TNI yang masyarakat rasakan dalam menangani suatu permasalahan lebih mengutamakan persuasif, senjata adalah pilihan terakhir dalam menentukan tindakan. Masyarakat lebih senang dengan kehadiran TNI karena memberikan kenyamanan di tengah-tengah masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H