Mohon tunggu...
Santi Harahap
Santi Harahap Mohon Tunggu... Administrasi - Berjuang menegakkan kebenaran walaupun dengan Do'a

Berbagi walaupun hanya dengan satu kata

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perlukah Pelibatan Militer dalam RUU Penanggulangan Terorisme?

23 Juli 2016   22:13 Diperbarui: 23 Juli 2016   22:36 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

10.    Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

11.    Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.

12.    Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.

13.    Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).

14.    Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundup

Bila kita ilihat dari butir ke 1 sampai dengan butir ke 3 yang menyebutkan operasi militer TNI selain perang yaitu mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata dan mengatasi aksi terorisme maka sudah menjadi tugas TNI bukan lagi pelibatan, untuk mengatasi aksi terorisme apalagi dengan lawan bersenjata yang sangat mungkin untuk merusak kedaulatan negara Republik Indonesia.

Terlebih lagi dalam Pasal 43 B Ayat (1) RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyatakan, kebijakan dan strategi nasional penanggulangan terorisme, TNI diberi kewenangan untuk menyelenggarakan penanggulangan terorisme.

Jadi pelibatan TNI untuk menanggulangi terorisme bukan saja sekedar membantu Polri namun juga sudah jadi kewajiban para anggota TNI untuk memberantas terorisme sesuai prosedur dan tanggung jawab TNI.

Militer dalam hal ini TNI bukanlah segerombolan serigala buas yang mempunyai motto Kill or To Be Killed. Operasi TNI yang masyarakat rasakan dalam menangani suatu permasalahan lebih mengutamakan persuasif, senjata adalah pilihan terakhir dalam menentukan tindakan. Masyarakat lebih senang dengan kehadiran TNI karena memberikan kenyamanan di tengah-tengah masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun