Mohon tunggu...
Santi Harahap
Santi Harahap Mohon Tunggu... Administrasi - Berjuang menegakkan kebenaran walaupun dengan Do'a

Berbagi walaupun hanya dengan satu kata

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pelecehan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

18 Maret 2016   16:19 Diperbarui: 18 Maret 2016   17:23 1692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BelokKiri.Fest, yang rencananya bakal dimulai pada Sabtu, 27 Februari 2016, di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, batal digelar. Hal tersebut cukup beralasan karena pihak penyelenggara belum mengantongi surat ijin dari pihak kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta. Sehingga berujung kepada permintaan pihak Kepolisian dan pengelola TIM yang meminta panitia membongkar display yang telah terpasang. Hingga keluarlah surat resmi dari Pusat Kesenian Jakarta (PKJ) yang tidak memberikan izin kepada BelokKiriFest untuk menggelar acara di TIM.

Dari keputusan tersebut maka, kemudian berlangsung konverensi pers yang digelar oleh Panitia Festival Belok Kiri di TIM, Cikini, Jakarta Pusat, yang pada akhirnya kegiatan tersebut juga dibubarkan Polisi. Namun meski sudah dibubarkan, pihak panitia masih mencoba menggelar konferensi pers di salah satu ruas jalan di dalam areal TIM. Dalam konferensi pers, pihak panitia sendiri menyadari bahwa acara tersebut memang tidak mendapat izin dari Kepolisian. Akan tetapi kemudian, Juru bicara Komite Belok Kiri.Fest, Veronica, mengatakan bahwa festival tetap akan dilaksanakan walaupun bukan di Galeri Cipta II, Taman Ismail Marzuki. “Belok Kiri.Fest bakal dibuka malam ini, Sabtu, 27 Februari 2016, di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat”.

Terbukti bahwa pada Sabtu 27 Februari 2016 pukul 20.00 wib, acara Festival Belok Kiri berlangsung di gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan tidak sedikitpun adanya larangan oleh pihak kepolisian walaupun sudah nyata-nyata hal tersebut tidak mendapat ijin penyelenggaraan acara. Ini sebagai bukti nyata bahwa adanya tindakan melanggar hukum dan aturan oleh pihak penyelenggara terhadap pelaksanaan Festival Belok Kiri tersebut. Tidak sampai disitu saja, bahwa pada acara Festival Belok Kiri terdapat kejanggalan dan keanehan yang bahkan merupakan suatu pelanggaran sebagai bentuk pelecehan terhadap kehormatan suatu bangsa.

Dalam pembukaan acara Festival Belok Kiri, para peserta festival menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Saya sebagai warga negara Indonesia tidak mempermasalahkan hal tersebut justru merupakan suatu hal yang positif, namun demikian yang bikin saya heran, hal tersebut berbeda dan terkesan aneh. Lagu Indonesia Raya yang merupakan lagu Kebangsaan, seyogyanya dihormati dan dijunjung tinggi oleh seluruh warga bangsa Indonesia, namun ini malah terkesan dilecehkan dan tidak dihormati. Para peserta menyanyikan lagu dengan gaya yang semrawut bahkan dengan merubah sedikit dari syair yang sebenarnya.

Sementara sudah jelas bahwa dalam UU 24 TAHUN 2019 diatur tentang kewajiban, yang dijelaskan dalam Pasal 59, Lagu  Kebangsaan  wajib  diperdengarkan  dan/atau dinyanyikan, sebagai:

a.  untuk  menghormati  Presiden  dan/atau  Wakil Presiden;

b.   untuk  menghormati  Bendera  Negara  pada  waktu pengibaran  atau  penurunan  Bendera  Negara  yang diadakan dalam upacara;

c.  dalam  acara  resmi  yang  diselenggarakan  oleh pemerintah;

d.  dalam  acara  pembukaan  sidang  paripurna  Majelis Permusyawaratan  Rakyat,  Dewan  Perwakilan Rakyat,  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  dan Dewan Perwakilan Daerah;

e.  untuk  menghormati  kepala  negara  atau  kepala pemerintahan  negara  sahabat  dalam kunjungan resmi;

f.    dalam  acara  atau  kegiatan  olahraga  internasional; dan

g.  dalam acara  ataupun kompetisi  ilmu pengetahuan, teknologi,  dan  seni  internasional  yang diselenggarakan di  Indonesia.

Kewajiban yang lain, Pasal 65 menyatakan, Warga  Negara  Indonesia  berhak  dan  wajib  memelihara, menjaga,  dan  menggunakan Bendera  Negara,  Bahasa Indonesia,  dan  Lambang  Negara,  serta  Lagu  Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang. Dan setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama,  kata-kata,  dan  gubahan  lain  dengan maksud  untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  64  huruf  a,  dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sesuai Pasal 70.

Dari kasus tersebut, kita sebagai warga negara Indonesia, Relakah kehormatan kita dilecehkan?, sementara itu jelas terjadi pelecehan terhadap Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh peserta Festival Belok Kiri di gedung LBH Jakarta. Yang sangat ironi dan menyedihkan, LBH yang merupakan suatu lembaga resmi di Indonesia yang menangani bantuan hukum, seolah sengaja memfasilitasi terhadap acara tersebut yang pada pelaksanaanya melakukan pelecehan terhadap simbol atau kehormatan Negara Indonesia.

Video yang memuat pelecehan terhadap Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sudah beredar luas di Youtube, namun sampai saat ini saya belum mendengar adanya tindakan oleh aparat untuk mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, paling tidak melakukan penyidikan guna mengetahui apa motif dibalik semua itu. APARAT KEPOLISIAN saya rasa sudah mengetehui tentang pelecehan tersebut, namun apakah memang sengaja dibiarkan atau berpura-pura tidak tahu?. “wallahuaklam”. Saya sungguh prihatin dengan kejadian ini, sebagai anak bangsa yang seharusnya bangga akan simbul negara tersebut, namun malah seakan sengaja menyelewengkannya dan menghina kehormatan kita sendiri.

Oleh karena itu, pernyataan sikap saya selaku warga negara:

“Mengutuk keras terhadap pelaku pelecehan lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada Acara Belok Kiri Fest, dan mengajak seluruh teman-teman untuk mendorong aparat agar melakukan proses hukum kepada seluruh pelaku pelecehan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, khususnya penyelenggara acara Festival Belok Kiri”

 (Youtube Pelecehan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam acara BELOKKIRI.FEST) https://www.youtube.com/watch?v=rpjXKngZyNU

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun