Mohon tunggu...
Suratman Abdillah Fajar
Suratman Abdillah Fajar Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Ahli Gizi Indonesia

saya hanyalah pemuda sederhana yang berusaha menjadi luar biasa dengan doa, tekad, dan usaha . Ahli Gizi di Unit Gizi RS Muhammadiyah Bandung. InsyaAllah calon ahli Gizi pertama yang menjadi Menteri Kesehatan RI :) Amin

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Ahli Gizi Indonesia Itu Kita

25 Juli 2019   12:24 Diperbarui: 25 Juli 2019   12:32 1439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Mari kita saling melepaskan jaket profesi kita, duduk bersama membicarakan masa depan kesehatan di negeri Indonesia" bila ada ajakan ini maka saya yakin seluruh Ahli Gizi Indonesia pun akan sangat setuju dan mendukung.

Tetapi bila nanti di masa depan ada yang mempertanyakan, menyamakan, memandang sebelah mata ataupun membandingkan profesi Ahli Gizi dengan profesi lainnya, maka tentunya kami pun berhak untuk menjawabnya.

Pertanyannya Siapa Ahli Gizi, apakah Ahli Gizi itu seorang dokter? Pertanyaan ini sering ditanyakan dan Jawabannya adalah Ahli Gizi itu bukanlah dokter. Menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 11 ,  Ahli Gizi merupakan tenaga kesehatan yang terbagi menjadi dua yaitu Nutrisionis dan Dietisien.

Kalau ada yang bilang profesi Ahli Gizi "tidak penting", sudah biarkan saja, yang jelas profesi kita sudah memiliki payung hukum,  jadi bila nanti ada "profesi lain" yang mengatakan mereka punya kewenangan juga di bidang gizi, tinggal tanyakan saja payung hukumnya ada atau tidak?

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan no.374 Tahun 2007  Ahli Gizi adalah seseorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan akademik dalam bidang gizi sesuai aturan yang berlaku, mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan fungsional dalam bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat, individu atau Rumah sakit.

Lalu apa sih tugas dan wewenang dari Ahli Gizi? menurut Keputusan Menteri Kesehatan no.374/MENKES/SK/III/2007 tentang standar  profesi gizi, menerangkan bahwa Ahli gizi memiliki 46 standar kompetensi.

Dan menurut KMK no 374 tahun 2007, secara umum tugas dan wewenang Ahli Gizi adalah:

  • Pelaku tatalaksana/asuhan/pelayanan GIZI KLINIK
  • Pengelola pelayanan gizi di masyarakat
  • Pengelola tatalaksana/asuhan /Pelayanan Gizi Rumah Sakit (PGRS)
  • Pengelola sistem penyelenggaraan makanan institusi/masal
  • Pendidik/penyuluh/pelatih/konsultasn gizi
  • Pelaksana penelitian gizi
  • Pelaku pemasaran produk gizi dan kegiatan wirausaha
  • Berpartisipasi bersama tim kesehatan dan tim lintas sektoral
  • Pelaku praktek kegizian yang bekerja secara profesional dan etis

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 26 Tahun 2013. Ahli Gizi yang telah memiliki STRTGz dan SIP/SIKTGz dapat melakukan pekerjaan dan praktiknya, baik secara mandiri, di puskesmas, klinik, Rumah Sakit, dan Fasilitas Kesehatan Lainnya.

Sebagai contoh , kewenangan Ahli Gizi di rumah sakit diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No 78 tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit. yaitu meliputi :

  • Asuhan Gizi Rawat Jalan
  • Asuhan Gizi Rawat Inap
  • Penyelenggaraan Makanan
  • Penelitian dan Pengembangan

Lalu siapa yang lebih hebat? Dalam hal ini perlu diluruskan bahwa baik dokter, ahli gizi, perawat, apoteker maupun tenaga kesehatan lainnya semuanya adalah profesi yang hebat di bidangnya masing-masing dan bila disatukan menjadi sebuah tim tentunya masing-masing profesi akan saling melengkapi dan menguatkan.

Jadi setelah duduk bersama sudah saatnya sekarang kita "bangkit kembali, menggunakan jas profesi kita masing-masing, Dokter, Ahli Gizi, Perawat, Apoteker dan tenaga kesehatan lainnya mari bersama-sama sebagai tim untuk mulai membangun masa depan kesehatan negara Indonesia."

Mari semua profesi saling memberikan kepercayaan dan dukungan, tanpa saling merebut kewenangan, tanpa saling merendahkan, tanpa saling menjatuhkan profesi lainnya. Karena kita semua adalah tenaga kesehatan, tidak ada yang lebih unggul antara satu dengan yang lain, kerena setiap profesi memiliki kelebihan masing-masing dalam bidangnya.

Dan untukmu Ahli Gizi Indonesia dimanapun anda berada, siapapun anda, meskipun saat ini hanya sebagai ibu rumah tangga, ingatlah selalu bahwa kita semua dibesarkan di dalam satu profesi dan title yang sama yaitu Ahli Gizi sampai kapanpun. Jadi sampai kapan kalian akan diam dan terlena dalam zona nyaman?

Lihatlah di ujung sana, ada teman-teman kita yang tanpa lelah meski kesusahan sedang berusaha keras memperjuangkan eksistensi profesi ini. tidakkah jiwa ahli gizi kalian terenyuh. Kawanku berhentilah mengeluh dan protes pada profesi ini, mulailah bergerak dari zona nyamanmu, turunkan ego kalian dan bantulah teman-teman kita yang ada di ujung sana dengan segala apa yang kita bisa.

Dari sekarang kika kamu hanya bisa menulis, maka mulailah menulis terkait gizi, jika kemampuanmu bicara maka mulailah berbicara tentang gizi, jika kemampuanmu di bidang IT maka mulailah membuat Aplikasi tentang gizi,  apapun kemampuanmu, sekecil apapun itu, tentunya akan memberikan kekuatan dalam profesi ini dan seluruh masyarakat indonesia akan semakin tahu dan mengenal Ahli Gizi.

Jadi kawanku,  kalau bukan kita Ahli Gizi indonesia yang memperjuangkan eksistensi profesi ini , lalu siapa lagi? Terakhir "Dari awal profesi ahli gizi tidak menjanjikan kekayaan, kekuasaan ataupun ketenaran. Karena Menjadi Ahli Gizi itu Masalah Hati, Orang yang tidak diberi rasa di profesi ini, Tidak akan pernah tahu, sebahagia apa jadi Ahli Gizi."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun