Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan kejutan menyenangkan bagi para Aparatur Sipil Negara dengan mempercepat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Langkah ini dipercepat dari jadwal semula yang seharusnya diberikan pada tanggal 01 April 2024, sesuai dengan Surat Edaran Setda Kubu Raya Nomor 800.1.10.3/94/Setda Tahun 2024
Tindakan ini menunjukkan kepekaan pemerintah daerah terhadap kebutuhan dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. Sebab, dengan mempercepat pembayaran THR, pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan bantuan finansial bagi ASN, yang mungkin memiliki kebutuhan mendesak menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selain itu pula, hal ini dapat memberikan perputaran ekonomi yang sangat berarti sehingga membantu perekonomian di daerah Kubu Raya dan Pontianak  pada khususnya.Â
Keputusan ini juga memiliki dampak positif secara langsung bagi kesejahteraan ASN KKR. Sebab THR yang diterima lebih awal memungkinkan mereka untuk merencanakan anggaran dengan lebih baik, memenuhi kebutuhan keluarga, dan  nerayakan momen kebahagiaan bersama keluarga.
"Syukur alhamdulilah, lebih cepat  lebih baik. Sebab ini juga membantu saya untuk membahagiakan anak dan istri saya" ujar  Salah seorang ASN Kubu Raya yang tak mau disebutkan namanyaÂ
Langkah ini juga menegaskan komitmen Pemerintah Daerah Kubu Raya dalam rangka proaktif memberikan kesejahteraan bagi para Aparatur Sipil Negara mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H