Mohon tunggu...
Su Rahman
Su Rahman Mohon Tunggu... -

Hanya manusia biasa yang sedang mencari jalan untuk pulang

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Yamanie Hakim Agung MA Yang Memilih Terjun Bebas

26 November 2012   04:24 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:40 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_218319" align="alignright" width="320" caption="Photo Oleh : Rini (2012)"][/caption] Djoko Sarwoko mengakui bahwa ia sudah mendengar kabar sumbang sejak Yamanie menjadi Ketua Pengadilan Negeri Batam pada 2000. Namun anehnya, karier Yamanie tak pernah terhambat. Djoko menyatakan terkejut ketika tahu Yamanie lolos seleksi hakim agung di Komisi Yudisial dan Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua Mahkamah Agung waktu itu, Harifin Tumpa,  pernah mengutarakan keheranannya. "Kok, bisa orang seperti itu lolos?" kata Djoko, menirukan komentar Harifin. Harifin Tumpa pernah mencoret nama Yamanie ketika masuk daftar calon hakim agung pidana korupsi.

Suparman Marzuki menjelaskan bahwa Komisi Yudisial sudah menerima 15 pengaduan soal sepak terjang Yamanie yang miring. Pengaduan itu antara lain terkait dengan kasus narkotik, penggelapan, dan suap. "Laporan itu sedang kami telusuri”.

Yamanie menjabat hakim Agung hampir tiga tahun, dan selama kurun waktu itu banyak sudah keputusan kontroversial yang menyesakan rasa keadilan masyrakat diputuskan oleh hakim Agung Yamanie. Diantaranya adalah :

Membebaskan Ket Sang Dari Hukuman 4 Tahun Penjara

Yamanie pernah membebaskan terdakwa kasus narkotik, Ket San alias Chong Ket, dari hukuman 4 tahun penjara. Ket Sang sudah dinyatakan bersalah oleh dua pengadilan di bawah Mahkamah Agung atas dasar kesaksian dua penyidik polisi.

Namun  menurut Yamanie dan kawan-kawan, kedua terdakwa kemungkinan besar telah menjadi korban proses hukum yang sarat rekayasa dan pemerasan.

Membebaskan Liong-Liong Dari Hukuman 17 Tahun Penjara

Pada 27 Mei 2011, sebagai ketua majelis hakim kasasi, Yamanie membebaskan Naga Sariawan Cipto Rimba alias Liong-Liong dari hukuman 17 tahun penjara. Liong-Liong divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin karena menerima paket sabu-sabu lebih dari 1 kilogram.

Di tingkat kasasi, Yamanie menerima bulat-bulat pembelaan pengacara bahwa Liong-Liong tak bersalah. Pembelaan tim pengacara Liong-liong adalah : paket sabu-sabu sudah terbuka ketika diterima, nama dan alamat tujuan paket berbeda dari identitas kliennya, dan data catatan rekening bank Liong-Liong tak mencurigakan.

Memenjarakan Sun An dan Ang Ho Seumur Hidup

Yamanie menguatkan hukuman penjara seumur hidup atas Sun An dan Ang Ho. Kedua lelaki ini dituduh menjadi otak pembunuhan berencana Khowito alias Awie dan Dora Halim. Meskipun polisi belum menangkap empat orang yang diduga membunuh pasangan suami-istri itu.

Kepada Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Sun An dan Ang Ho mengadu telah dipaksa mengakui perbuatan yang tak pernah mereka lakukan.

Membatalkan Hukuman Mati Hillary K Chimezie Atas Kepemilikan 5,8 Kilogram Heroin

Selain itu, Yamani juga tercatat sebagai anggota majelis hakim yang membatalkan hukuman mati terhadap warga Nigeria, Hillary K Chimezie atas kepemilikan 5,8 kilogram heroin. Sama seperti Hengky, Hillary pun dianulir dari hukuman mati menjadi pidana 12 tahun penjara.

Mengabulkan Kasasi Yang Mencatut Kasus Orang Lain

Bersama Dr.H.M. Zaharuddin Utama, SH.,MM sebagai hakim ketua majelis dengan hakim anggota H Dr. Sofyan Sitompul , SH., MH, Yamanie mengabulkan memory kasasi yang diajukan oleh Jaksa Martha Berliana Tobing meski di dalam memory kasasi tersebut terdapat kasus orang lain.

Di dalam Judex Facti yang berasal dari kasus orang lain yang terjadi di Bandung, usut punya usut ternyata kasus tersebut berasal dari kasus sengketa pidana merek yang terjadi pada tanggal 21 April 2006

Membatalkan Hukuman Mati Hengky Gunawan Pemilik pabrik Ektasi

Peptah mengatakan sepandai-pandainya tupai meloncat, pada akhirnya akan jatuh juga. Kasus Hengky Gunawan, seorang gembong narkoba yang dihukum mati menjadi sandungan keras terhadap karirbergensi Yamanie sebagai hakim MA, Yamanie memilih untuk terjun bebas sambil mencopot jabatan bergensinya tersebut untuk menutupi aibnya.

Yamanie membatalkan hukuman mati pemilik pabrik ekstasi, Hengky Gunawan.  Oleh Yamanie, gembong narkoba ini batal diberikan hukuman mati dengan alasan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).  Hengky  akhirnya divonis hukuman penjara selama 15 tahun. Dalam perkara tersebut, Yamani sebagai hakim anggota.

(Dirangkum Dari Berbagai Sumber – Photo : Rini)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun