Jaksa Penuntut Umum atau JPU adalah seseorang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan pelaksanaan Penetapan Hakim.Berdasarkan pasal 33 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya.
Tanggungjawab Dalam Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Berdasarkan pasal 8 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, seorang jaksa penuntut umum dalam pelaksanaan tugas dan wewenang:
·bertindak untuk dan atas nama negara, bertanggungjawab sesuai saluran hirarki;
·demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasar alat bukti yang sah;
·senantiasa bertindak berdasar hukum, mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan;
·wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.
Bebas Dari Intevensi Siapapun
Dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, dilaksanakan secara merdeka, dimana dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab itu seorang jaksa harus terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Hal ini berdasarkan pasal 2 UU tersebut. Selanjutnya dalam pasal 37 ayat 1 disebutkan bahwa Jaksa Agung bertanggungjawab atas penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani.
Pertanggungjawaban Jaksa Agung disampaikan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan prinsip akuntabilitas. Dalam pelaksanaan tugas, terdapat istilah Single Prosecution System dimana kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan, satu landasan dalam pelaksanaan tugas di bidang penuntutan yang bertujuan pelihara kesatuan kebijakan penuntutan yang menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerja kejaksaan.
Melihat Fakta Yang Ada Dalam Persidangan Anand Krishna
Prof Dr Eddy OS Hiariej mengatakan,“kasus Anand Krishna ini adalah rekayasa, apa yang disebut fakta tidak terbukti di pengadilan. Menurutnya, karena secara material tidak terpenuhi dan pembuktian di pengadilan tidak ada, maka hanya ada satu putusan. “Ya, harus dibebaskan,”
Sejak awal kasus ini memang lemah dan seharusnya pihak Jaksa Penuntut mengetahui hal ini, dimana tidak ada saksi yang dapat menyatakan dengan pasti bahwa telah melihat sendiri dengan mata kepalanya sendiri telah terjadi tindakan yang dituduhkan terhadap Anand Krishna. Namun semua saksi mengatakan katanya, katanya telah terjadi tindak pelecehan, namun tidak pernah melihatnya sendiri.
Secara umum definisi saksi telah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang No 8 Tahun 1981 dalam Pasal 1 angka 35 KUHAP yang menyatakan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Prof Dr Eddy OS Hiariej menambahkan “Unsur rekayasa dalam kasus tersebut terlihat kasat mata dari pelaksanaan sidang yang berlangsung selama ini, di dalam persidangan tersebut hanya ada 1 saksi padahal di dalam hukum 1 saksi adalah bukanlah saksi”.
Karena di dalam persidangan Anand Krishna ini hanya ada pelapor dan saksi-saksi yang di hadirkan tidak mampu memberikan kesaksian bahwa telah melihat terjadi tindak perbuatan yang dituduhkan terhadap Anand Krishna.
Harusnya Jaksa PenuntutUmum Menghentikan Kasus Ini Sejak Awal
Melihat dari bukti materi hukum yang tidak cukup harusnya jaksa penuntut umum(JPU) Martha Berliana Tobing SH tidak melanjuti kasus ini, karena memang tidak cukup bukti dan juga dalam poin 2 tentang Tanggungjawab Dalam Pelaksanaan Tugas dan Wewenang disebutkan “demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasar alat bukti yang sah”
Penuntututan harus di lakukan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah, dan dalam kasus Anand Krishna initidak cukup bukti, selain saksi hasil visum menerangkan bahwa TR (korban pelapor) masih perawan.
Pernyataan Sikap Forum Kristiani Pemerhati Lembaga Peradilan untuk Anand Krishna
Melihat kondisi tersebut Forum Kristiani Pemerhati Lembaga Peradilan untuk Anand Krishna (ForKrisPerAdilan – AK), memberikan pernyataan sikap yang disampaikan untuk JPU Martha Berliana Tobing SH .
Kepada Yth:
Ibu Jaksa Penuntut Umum,
Martha Berliana Tobing SH.
Di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Lampiran:3 bundel (Pernyataan sikap, klipping media dan data simpatisanForum)
Hal:Dukungan agar tetap berdiri pada ‘Jalan Kasih Yesus Kristus’
No:03/B/ForKrisPeraAdilan – AK/VI/2011
Syalom…
Izinkanlah kami memperkenalkan diri. Kami adalah Forum Kristiani Pemerhati Lembaga Peradilan untuk Anand Krishna (ForKrisPerAdilan – AK), berasal dari beragam denominasi gereja, nama, alamat dan keterangan diri lainnya terlampir.Forum ini adalah bentuk reaksi dan kepeduliankamisebagai responden pada berbagai jejaring media on line, web, FB, danBlog yang mencurigai adanya ketidakberesan dan ketidakadilan yang sedang terjadi – proses persidangan tidak berjalan di atas ‘rel’ pasal yang didakwakan.
Dilandasi rasa keprihatinan yang mendalam maka kami menyampaikan surat ini. Ibu Martha Berliana Tobing SH. yang kami hormati,kami tahu tugas Ibu sebagai Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dalam kasus Anand Krishna ini begitu berat. Namun kami lebih peduli lagi terhadap Ibu Martha Berliana Tobing SH., sebagai saudara ‘seiman’- Kristen, kiranya tetap (lebih) mengedepankan penegakan Kebenaran, Kejujuran dan Keadilan berdasarkan fakta dan logika hukum.
Kami berdoa, agar Ibu Martha Berliana Tobing SH. yang baik , terhindar dari belitan konspirasi yang begitu kental terasa dalam perjalanan kasus ini. KiranyaKasih Yesus Kristus senantiasa melindungi, menerangi pikiran dan hati Ibu dalam menjalankan tugas. Kami pun berdoa kiranya Ibu JPU Martha Berliana Tobing SH membentengi diri terhadap hasutan yang bisa menjauhkan diri dari pesan Cinta-Kasih Yesus Kristus.
Kami begitu peduli, sehingga forum iniakantetap memantau, mempelajari semua fakta dan pendapat ahli pada berbagai media cetak, on line, TV, dan Radio. Kasus ini telah menjadi perhatian dunia. Selanjutnya adalah tanggung jawab moral kami untuk tetap menyuarakannya, meneruskannya hinggake dunia internasional.
Hal ini semata-mata kami lakukan karena sosok Anand Krishna sangat berarti bagi perjuangan Pluralisme/Kebhinnekaan, Nasionalisme dan bahkan beliau aktif membela gereja-gereja yang mendapat serangan sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. Ia seorang tokoh yang diperlukan generasi muda demi mempertahankan NKRI.
Atas kebaikan dan kerjasamanya kami haturkan beribu terimakasih. Syalom.
Hormat Kami
Kordinator Jakarta
(David E. Purba S.Sos)
Tembusan: 1. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan 2. Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 3. Ketua Mahkamah Agung RI 4. Ketua Komisi Yudisial RI 5. Bapak Presiden RI 6. Wakil Presiden RI 7. Ketua MPR RI 8. Ketua DPR RI 9. Ketua PGI 10. Ketua KWI
Refrensi :
http://www.freeanandkrishna.com
= = = =
Di Publikasikan di :
http://www.oneearthmedia.net/ind
http://www.facebook.com/su.rahman.full
http://www.kompasiana.com/surahman
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H