Mohon tunggu...
Su Rahman
Su Rahman Mohon Tunggu... -

Hanya manusia biasa yang sedang mencari jalan untuk pulang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menjadi Tuan Rumah Konferensi Pelatihan Jaksa Penuntut Umum Sudahkah Mencerminkan Keadilan di Indonesia?

11 Juli 2011   15:12 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:45 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

26 April 2011 - Paralel dengan Konferensi Regional ke-7 Asosiasi Internasional Jaksa Penuntut Asia Pasifik dan Timur Tengah dan Pertemuan Jaksa Tingkat Tinggi yang diadakan di Jakarta, Indonesia dari tanggal 16 hingga 18 Maret 2011, Kejaksaan Agung Republik Indonesia , Asosiasi Jaksa Internasional, Departemen Kehakiman / Kantor Pembangunan, Bantuan, dan Pelatihan Penuntutan di Luar Negeri serta UNODC menyelenggarakan konferensi pelatihan jaksa penuntut umum pada tanggal 16 hingga 18 Maret 2011.

Program konferensi meliputi diskusi panel dalam mengamankan sumber daya yang sesuai, pembelajaran jarak jauh, kelompok pelatih, pembelajaran interaktif, memperkenalkan undang-undang baru, kerja sama dengan pusat pelatihan yudisial atau polisi, upaya pelatihan regional, mitra internasional, advokasi sidang, magang, dan pengembangan kurikulum serta studi banding ke pusat pelatihan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta selatan.

Pada hari terakhir konferensi, empat rekomendasi dan temuan dikembangkan melalui diskusi bersama, berdasarkan masukan dari semua delegasi:

1.Penyedia Pelatihan harus mengeksplorasi cara untuk menggabungkan dan berbagi pembelajaran jarak jauh, mentoring, pelatihan kelompok, metodologi baru, dan magang.

2.layanan penuntutan harus memberikan dukungan yang sesuai untuk penyedia pelatihan sebagai dasar untuk membangun layanan penuntutan profesional yang etis.

3.Penyedia Pelatihan harus mempertimbangkan cara-cara untuk menyediakan pertukaran dan pelatihan regional mengenai kejahatan transnasional untuk memperluas pengalaman jaksa mereka.

4.Penyedia Pelatihan harus membangun jaringan penyedia pelatihan jaksa untuk mempromosikan pertukaran ide dan pengalaman.

Membangun Pelaksanaan Hukum Yang Profesional Dan Ber-etika

Etika adalah unsur penting dalam menegakan hukum pada pelatihan tersebut disebutkan pada poin 2 menjadi perhatian semua pihat adalah : membangun layanan penuntutan profesional yang etis.Seorang Jaksa Penuntut Umum harus professional yang berkeja pada fakta bukan pada asumsi atagu rumor sehingga dapat meminimalisir sebuah kekeliruan tuduhan yang berdasarkan fitnah, sehingga tidak mungkin seseorang yang tidak terbukti melakukan suatu tindak perbutan di sidangkan. Proses persidangan itu sendiri harus mengedepankan etika bersidang, terlebih lagi jika terdakwa yang dituduhkan melakukan suatu tindak kejahatan tertentu dapat koorperatif ketika diperiksa di dalam sebuah persisangan.

Persidangan yang dialami oleh Anand Krishna sangat jauh dari harapan terselenggranya sebuah persidangan yang profesonal dan beretika, dimana di dalam sidang tuntutan bergeser dari tindak pelecahan seksual yang tidak dapat dibuktikan menjadi penghakiman pemikiran. Hingga di dalam persidangan Anand Krishna di katai-katai dengan ucapan yang tidak pantas di ucapkan di dalam sebuah persidangan yangterhormat.

Dalam kasus Anand Krishna ketika bukti awal sudah tidak memenuhi persayaratan untuk dimajukan ke dalam persidangan, seharusnya Jaksa Penuntut memberhentikan kasus tersebut, atau mengembalikan pemeriksaan ke kepolisian agar apa yang tidak lengkap menjadi lengkap. Namun Anand Krishna tetap dimajukan ke dalam sidang meski tanpa ada saksi dan visum yang menyatakan telah terjadi tindak pelecehan seksual, dimana korban pelapor TR dinyatakan masih perawan lewat hasil visum.

JPU Memengang Peran Penting Dalam Menegakan Keadilan

Sebelum sebuah perkara dapat diperkaraakan seorang JPU harus memverifikasi apakah kasus tersebut layak sidang atau tidak, namun kemudian aneh bin ajaib seperti yang sudah diterangkan diatas Anand Krishna tetap menjalani persidangan.

Terasa tragis sekali hukum di negeri ini dimana tuntutan bisa dipaksakan meski tanpa ada bukti, teringat kasus Antasari yang kemudian dipermasalahkan keputusan hukumnya pada kemudian hari setelah mendekam selama 2 tahun di dalam penjara. Seorang JPU adalah pilar terdepan demi tegaknya hukum di republik ini, seorang JPU harus berani menyatakan sebuah kasus tidak layak untuk disidangan. Seorang JPU harus professional dan lepas dari segala macam kepentingan sehingga tidak melanggar kode etik dan tidak merugikan pihak-pihak yang memang tidak seharusnya berurusan dengan hukum. Sehingga tidak ada lagi manusia Indonesia yang harus mendekam di dalam penjara atas perbuatan yang sama sekali tidak pernah dilakukan, memenjarakan orang yang tidak bersalah atau memperkarakan orang yang tidak bersalah adalah melanggar HAM sekaligus menghianati nilai-nilai ketuhan yang terkandung di dalam nilai-nilai kemanusiaan, dan melalaikan tanggungjawab yang diemban untuk menegakan keadilan, semoga mereka yang sedang berkuasa menyadari bahwa kekuasan itu tidak pernah langgeng. Banyak sudah contoh yang kita lihat bahwa dengan sekejap posisi yang tinggi dan berkuasa hilang dari dalam kehidupan, dan jika itu terjadi maka kesewenang-menangan yang selama menjabat dijalankan akan berbalik. Semoga kita menyadari kefanaan dan ilusi jabatan serta kekusaan tersebut.

Semoga !

Refrensi :

http://www.freeanandkrishna.com

= = = =

Di Publikasikan di :

http://www.surahman.com/

http://www.oneearthmedia.net/ind

http://www.facebook.com/su.rahman.full

http://www.kompasiana.com/surahman

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun