Mohon tunggu...
Su Rahman
Su Rahman Mohon Tunggu... -

Hanya manusia biasa yang sedang mencari jalan untuk pulang

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Wajah Hukumku, Hukummu dan Hukum Kita Semua

20 Maret 2011   06:38 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:37 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Tapi kemudian Anand bilang ke saya seperti ini, 'saya mogok makan bukan karena saya cengeng, tapi karena saya merasa hak asasi saya sebagai manusia tidak ditempatkan sebagaimana mestinya'," tutur Ayu Diah Pasha sembari menirukan ucapan Anand.

Sudah masuk hari ke 12 tokoh spiritual Indonesia yang senantiasa menggelorakan semangat berkebangsaan melakukan aksi puasa sebagai tanda protesnya terhadap jalannya pengadilan di Indonesia. Apa yang terjadi pada bapak 2 anak ini dapat terjadi pada siapa saja, di mana jalanya peradilan tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan.

Saya teringat kasus Antasari Azhar,mantan ketua KPK yang jika tidak salah sudah selama 2 tahun mendekam di dalam penjara tanggerang, banyak point-point penting yang meringankan Antasari di dalam proses hukumnya di abaikan di dalam persidangan, dan wanita adalah merupakan pintu gerbang masuk untuk membungkam mantan ketua KPK yang terkenal bernyali untuk memberantas korupsi. Sampai hari ini saya masih tidak yakin jika Antasari bersalah, karena banyak kejanggalan yang ada di dalam proses pengadilannya. Mulai dari pistol dan peluru yang tidak sama, hingga tidak berhasilnya di hadirkan handphone dan baju korban di pengadilan.

Di dalam kasus Anand Krishna sendiri saya melihat banyak ke janggalan mulai dari proses pemeriksaan hingga di tetapkannya Anand Krishna menjadi terdakwa, dan di tahan di cipinang. Beberapa point penting yang menurut saya janggal adalah :

Tidak Adanya Saksi-Saksi yang Melihat Langsung Aksi Pelecehan

Definisi Saksi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang No 8 Tahun 1981 dalam Pasal 1 angka 35 KUHAP yang menyatakan bahwa saksi adalah adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Dan dalam kasus Anand Krishna saksi-saksi yang di ajukan tidak melihat sendiri terjadinya tindak pelecehan seksualyang di tuduhkan, semua berdasarkan apa katanya,dengan kata lain masih berdasarkan gossip atau rumor.

Dakwaan Kabur

Menurut Astro P Girsang Pengacara Anand Krishna bahwa ada kesalahan dalam dakwaan yang di ajukan. Astro menjelaskan, kesalahan dalam dakwaan seperti penulisan nama dan alamat terdakwa yang tidak sesuai dengan kartu tanda penduduk. Selain itu, ketidakjelasan dakwaan lainnya terkait waktu kejadian yang tidak dijelaskan kapan tanggal peristiwa pelecehan terjadi. "Ditulis hanya sekitar bulan ini sampai bulan ini," katanya.

Satu hal yang makin mencurigakan jika kasus ini sengaja di gulirkan untuk membungkam Anand Krishna, yang selama ini tergolong berani dalam menyuarakan kebangsaan dan semangat pluralism adalah di dalam persidangan hanya sekitar 10% saja yang membahas perihal kasus pelecehan seksual , selebihnya adalah memperkarakan aktivitas Anand Krishna dan juga buku-buku serta pemikiran Anand Krishna.

Penggantian Hakim

Kuasa hukum Anand Krishna, Humprey R Djemat, meminta majelis hakim yang memimpin persidangan kliennya diganti. Alasannya, putusan hakim untuk menahan Anand pada persidangan, Rabu 9 Maret di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berdasarkan bukti kuat. Anand merupakan terdakwa dugaan pelanggaran Pasal 290 jo Pasal 294 dan Pasal 64 KUHP tentang pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

“Kami menginginkan pergantian ketua majelis hakimnya, karena dia memutuskan Anand salah, padahal kalau dilihat dari fakta pengadilan tidak bersalah karna tidak ada bukti-buktinya,” kata Djemat dalam konferensi pers di Galeri Café, Cikini, Sabtu (19/3/2011).

Wajah Hukum Kita Saat Ini

Seperti apa yang sudah saya ungkapkan diatas bahwa kejadian yang menimpa Anand Krishan bisa terjadi pada siapa saja, dan inilah wajah hukum kita saat ini. Upaya puasa protes Anand Krishna adalah upaya dalam mendobrak kebuntuan hukum di Indonesia, Anand Krishna bukan seorang pakar hukum, dia adalah ahli spiritual dan oleh karenanya puasa adalah bahasa yang dimengerti oleh Anand Krishna dan itulah yang dilakoni oleh dirinya, hari ini masuk hari ke 12 puasa protes Anand Krishna.

Refrensi : http://www.freeanandkrishna.com/

= = = =

Di Publikasikan di :

http://www.surahman.com/

http://www.oneearthmedia.net/ind

http://www.facebook.com/su.rahman.full

http://www.kompasiana.com/surahman

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun