Mohon tunggu...
Su Rahman
Su Rahman Mohon Tunggu... -

Hanya manusia biasa yang sedang mencari jalan untuk pulang

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Testimoni Anand Krishna

19 Maret 2011   09:24 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:38 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aksi mogok makan Anand Krishna sebagai tanda protes akan kebobrokan hukum di Indonesia sudah memasuki hari yang ke 11, bapak 2 anak ini membuat testimoni pada tanggal 13 Maret 2011. Berikut testimoni Anand Krishna : 1. Suatu tujuan yang lebih besar daripada penahanan saya, yang jelas melanggar asas praduga tak bersalah HAM dan Konstituasi negara ini sendiri dimana kebebasan setiap warga dijamin. Bagaimana saya bisa ditajan jika selama ini saya tidak pernah mangkir, selalu koperatif dan malah mereka yang memfitnah saya berulangkali. Sidangpun dengan jadwal Seenaknya, padahal kondisi kesehatan saya sudah diketahui JPU, Kejati dan Majelis Hakim. 2. Tujuan saya mogok makan agar supaya negara dan bangsa ini bisa menilai bagaimana keadilan daan hukum masih bisa dipermainkan oleh orang-orang yang memiliki jabatan dan semata-mata dengan alasan “wewenang kami”. 3. Perlu adanya transformasi total dan bukan sekedar reformasi dibidang hukum 4. Saya kecewa dengan JPU dengan majelis hakim dan dengan sistem yang tidak berjalan dan masih saja bisa menzalimi siapa saja. 5. Saya tidak marah, tetapi sekali lagi. Kecewa dan mogok makan ini semata-mata supata semua yang salah dapat diperbaiki dengan menjunjung tinggi HAM dan keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun