Â
                Supriono Tarigan
                    Advokat
Mahasiswa Prodi Program Doktor Universitas Sumatera Utara
      E-Mail : suprionotarigan@students.usu.ac.id
Globalisasi, yang membedakannya dengan arus globalisasi yang terjadi pada dekade terakhir ini adalah kecepatan dan jangkauannya. Interaksi dan transaksi antara individu dan negara-negara yang berbeda juga akan menghasilkan konsekuensi politik, sosial, dan budaya pada tingkat dan intensitas yang berbeda. Pembangunan yang dilakukan oleh suatu bangsa harus memihak kepada kepentingan rakyat.Â
Pembangunan sebagai suatu proses yang berkesinambungan harus senantiasa tanggap dan peka terhadap dinamika yang terjadi di dalam masyarakat, baik di bidang politik, ekonomi, teknologi, sosial dan budaya dan bukan hanya menyangkut salah satu bidang dalam kehidupan. Globalisasi teknologi, ekonomi, dan bahkan informasi dan budaya adalah merupakan suatu hal yang merupakan sebuah kenyataan. Oleh karena itu, menolak globalisasi adalah hal yang sangat sulit dilakukan, kalau tidak boleh dikatakan kemustahilan. Walaupun pada akhirnya sudah barang tentu diperlukan.
Perlu filter sebagai alat untuk menyeleksi apa-apa yang bisa diadopsi, dan apa yang tidak bisa diambil bagi suatu bangsa, termasuk bangsa Indonesia. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk dalam berbagai hal, seperti aneka ragam budaya, lingkungan alam, dan wilayah geografis. Kebudayaan lokal Indonesia yang sangat beranekaragam menjadi suatu kebanggaan sekaligus tantangan untuk mempertahankan serta mewariskan kepada generasi selanjutnya. Budaya lokal Indonesia sangat bervariasi serta memiliki keunikan tersendiri. Â
Masuknya budaya asing pada suatu negara sebenarnya merupakan hal yang wajar, asalkan budaya tersebut sesuai dengan kepribadian bangsa tersebut. Namun sering terjadi budaya asing mendominasi kehidupan, sehingga budaya lokal mulai dilupakan. Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya peranan budaya lokal juga mendorong untuk memilih budaya baru.
Lembaga hukum merupakan salah satu di antara lembaga-lembaga atau pranata-pranata sosial yang ada, seperti halnya lembaga dan pranata keluarga, agama, ekonomi, dan lain sebagainya. Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspeknya, baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan, termasuk juga yang cukup penting adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi
Perkembangan terjadi di dunia, mempengaruhi perkembangan  dalam hukum nasional, Undang-undang Dasar 1945, pembentukan suata tatanan hukum baru, yang manjadi empat pokok  pikiran dalam prinsip negara hukum secara nasional yang tertuang dalam isi pembukaan undang-undang, pembangunan sistem penegakan hukum nasional harus terarah kepada kepentingan nasional, dalam penegakan hukum tidak hanya untuk mencapai rasional akan tetapi hukum dapat mampu benar-benar dapat  mewujudkan tujuan kehadiran hukum.
Pengaruh Globalisai secara nasional, telah tercapainya alat komunikasi, baik melalui media cetak dan alat telekomunikasi telah di nikmat secara keseluruhan oleh masyarakat secara nasional dan begitu terhadap pertukaran pekerja atas kebutuhan nasioanl terhadap warga negara lain, begitu juga sebaliknya.
Indonesia sebagai Negara Hukum tentunya menjunjung tinggi nilai-nilai supermasi hukum, perubahan sangat cepat di dalam kehidupan masyarakat akibat globalisasi dan perubahan social, yang dapat menimbulkan ketegangan dan kesresahan social, dimana hukum di tuduh ketinggalan jaman, atau dengan kata lain, sering terjadi persitiwa hukum tersebut, dengan begitu akan di atur dalam suatu perturan tambahan.
Hukum dalam proses penegakan hukum sering di anggap tidak mecerminkan keadilan, atau tidak merasa memenuhi rasa keadilan, dimana dalam nilai keadilan itu, tidak muncul ditengah-tengah masyarat di akibatkan nilai keadilan dalam penegakan hukum di pengadilan maupun proses lain yang dilakukan dengan mediasi yang diberikan peran oleh pemerintah kepada kepada pemerintahan terkecil di desa, tetapi walaupun terjadi begitu, peran pemerintah dalam penegakan hukum cendrung tidak menggali nilai-nilai yang ada di tengah-tengah mayarakat.
Di dalam penegakan hukum  di masing-masing di daerah untuk kepentingan nasional, harus dilaksanakan, tetapi budaya penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat multi etnis, masing-masing memiliki budaya hukum, terhadap peroses penggalian nilai keadilan bagi setiap daerah di Indonesia penting menjadi perhatian. Pengaruh globalisasi dalam penegakan hukum terasa lemah dalam penegakan hukum yang mana kadangkala cukup membuat perhatian terdap masalah-masalah yang timbul di tengah-tengah masyarakat, terutama terdahap nilai-nilai keaslian peroses penegakan hukum secara nasioanl. Perubahan kehidupan masyarakat akibat globalisasi dan perubahan social menimbulkan gejala atau keresahan dan keteganagan.
Kebutuhan secara nasional kepastian hukum, ketertiban hukum dan perlindungan hukum dirasakan sebagai kebutuhan yang pada dasarnya mendukung dua hal, yakni aman (jasmaniah) dan tentram (rohaniah), yang semuannya dapat di cakup dalam tujuan hukum yaitu kedamaian, Penegakan hukum sendiri harus diartikan dalam kerangka tiga konsep yakni konsep penegakan hukum yang bersifat total (total enforcement concept) yang menuntut agar semua nilai yang ada di belakang norma hukum tersebut ditegakkan tanpa kecuali, konsep yang bersifat penuh (full enforcement concept) yang menyadari bahwa konsep total perlu dibatasi dengan hukum acara dan sebagainya demi perlindungan kepentingan individual dan konsep penegakan hukum aktual (actual enforcement concept) yang mnucul setelah diyakini adanya diskresi dalam penegakan hukum karena keterbatasan-keterbatasan, baik yang berkaitan dengan sarana dan prasarana, kualitas sumberdaya manusia, kualitas perundang- undangannya dan kurangnya partisipasi masyarakat.
Akhinya secara umum dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum yang dapat menjamin kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum pada jaman modern dan globalisasi ini ini hanya dapat terlaksana apabila pelbagai dimensi kehidupan hukum selalu menjaga keselarasan, keseimbangan dan keserasian antara moralitas sosial, moralitas kelembagaan dan moralitas sipil yang didasarkan oleh nilai-nilai aktual di dalam masyarakat beradab, baik nasional maupun internasional. Sebagai akibat globalisasi dan peningkatan pergaulan dan perdagangan internasional, cukup banyak peraturan-peraturan hukum asing atau yang bersifat internasional akan juga dituangkan ke dalam perundang-undangan nasional, terutama kaidah-kaidah hukum transnasional lebih cepat akan diterima sebagai hukum nasional, sebab kaidah- kaidah hukum transnasional itu merupakan aturan permaninan dalam komunikasi dan perekonomian internasional dan global.
Globalisasi telah mendorong dan merubah konfigurasi hukum yang kompleks.
Ketika keterkaitan global semakin meningkat maka transaksi dan komunikasi lintas batas pun semakin meluas sehingga muncul kebutuhan untuk menciptakan hukum lintas Negara (transnational rules).Â
Globalisasi juga telah membawa pada meningkatnya ekspansi rezim hukum internasional dalam area hukum publik dan privat. Berbagai referensi juga mencatat bahwa rezim hukum privat di arena global semakin banyak memproduksi hukum-hukum substantif tanpa adanya campur tangan Negara Hukum nasional (hukum positif) sebagai dasar penerapannya di dalam praktik. Namun demikian dalam proses legislasi di Indonesia, peratifikasian tersebut diwujudkan dalam suatu "Undang-undang Pengesahan". Implementasi undang- undang ratifikasi (pengesahan) tersebut masih harus melalui suatu proses harmonisasi dengan undang-undang lama dalam hal objek perjanjian internasional telah dimuat sebagian atau seluruhnya di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses harmonisasi tersebut akan melahirkan suatu Undang-Undang tentang Perubahan.
Jika objek perjanjian yang telah melalui proses ratifikasi belum diatur sama sekali di sistem hukum nasional maka dilakukan proses perancangan undang-undang baru. Efek globalisasi hukum tidak bisa terlepas dari bagaimana interaksi hukum masa kini telah merubah pembangunan karakter hukum nasional dan internasional.Â
Secara tradisional, legitimasi hukum dapat ditelusuri dari pembuatan hukum positif oleh Negara dan oleh karenanya hukum internasional sudah seharusnya merupakan hukum antar Negara. Namun dalam beberapa dekade terakhir, subjek, lingkup dan sumber hukum internasional telah diperluas. melihat bahwa dengan munculnya aktor-aktor non-negara, hukum internasional tidak bisa lagi hanya berfungsi mengkoordinasi kepentingan Negara-negara, namun juga harus dapat memfasilitasi kerjasama antara Negara dan non-Negara dalam berbagai area, antara lain di bidang humanitarian, penguatan demokrasi dan supremasi hukum, dan akuntabilitas transnasional. Di balik usaha keras menciptakan globalisasi hukum, tidak ada jaminan bahwa hukum tersebut akan memberikan hasil yang sama di semua tempat, apalagi keseluruhannya dalam pertimbangan harus melihat nilai lain, dalam dunia internasional bukan mengikuti nilai-nilai yang ada pada nasional.
Perlu  disadari  bahwa  menegakkan  hukum  dengan  semangat  dan  jiwa yang  sudah  tidak  sesuai  dengan  perkembangan  jaman, secara  konseptual merupakan  malpraktek,  Dalam  hal  ini harus  dibedakan  antara  jiwa undang-undang (thelegal  spirit)  sebagaimana  tersurat  dan  tersirat  dalam konsideran  dan  penjelasan  umum  undang-undang  tersebut  dengan  jiwa penegakan hukum (the spirit of lawenforcement) yang mendasar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H