Peran Pengawas Sekolah "antara Ada dan Tiada"
sekolah pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur berjumlah 31 (tiga puluh satu) orang pada Februari 2023. Jumlah sebanyak itu meliputi pengawas TK (2), SD (20), dan SMP (9). Selain itu, ada Penilik Sekolah yang berjumlah empat orang. Ada pula dua orang pengawas yang bertugas di SD tetapi mereka berasal (ber-SK) dari Kementerian Agama Kabupaten.
PengawasJika ada orang bertanya, berapa orang jumlah pengawas sekolah, kami akan kesulitan menjawab dengan cepat mengingat ada rincian seperti di atas. Apakah yang ditanyakan seluruh pengawas, atau hanya pengawas Dinas Pendidikan, atau pengawas jenjang TK, SD, atau SMP.
Untuk itu, jika ada pertanyaan, berapa jumlah pengawas, kami akan bertanya balik, pengawas yang mana yang ditanyakan atau yang ingin diketahui.
Peran Pengawas Sekolah
Keberadaan pengawas sekolah itu antara ada dan tiada. Pada saat sekolah dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan lancar, tertib, dan disiplin, seolah-olah, tidak diperlukan pengawas sekolah. Hal itu terjadi karena pimpinan satuan pendidikan sudah "berhasil" menciptakan kondisi lancar, tertib, dan disiplin. Para guru dapat "dikendalikan" dan masyarakat tidak "protes" atas penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. Kemudian segala urusan administrasi dilaksanakan dengan tertib. Tidak ada laporan-laporan yang negatif dari sekolah tersebut. Kondisi yang "sempurna" seperti itu tidak memerlukan pengawas sekolah.
Sebaliknya, saat ada sebuah sekolah yang "kacau", tidak disiplin, siswa sering membolos, sebagian guru "malas" masuk kelas, kepala sekolah jarang berada di tempat, nah, saat itulah keberadaan seorang pengawas sekolah dipertanyakan.
"Siapa pengawas pembina sekolah itu? Apa yang sudah dilakukan? Pembinaan apa yang belum dilaksanakan?"
Begitulah kira-kira gambaran peran pengawas sekolah pada sebuah satuan pendidikan, Â baik jenjang TK, SD, SMP, maupun jenjang lain. Kehadiran seorang pengawas sekolah sangat dharapkan jika ada masalah yang muncul pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya. Jika tidak ada masalah, sosok pengawas sekolah "tidak perlu ada".
Peran sebagai mediator untuk melakukan mediasi bukanlah tugas pokok seorang pengawas sekolah. Namun, pada era sekarang ini, peran itulah yang sangat menonjol. Pada saat ada orang tua protes terhadap kebijakan sekolah, tidak jarang pengawas sekolah diundang untuk melakukan mediasi.
Sebagai penengah atau "pendamai" bukanlah pekerjaan ringan. Salah sedikit berucap atau mengeluarkan pernyataan, bisa-bisa dihujat atau dikata-katai tidak baik. Pengawas memihak ini atau itu. Tidak adil, dan julukan lain yang "menyakitkan".