Mohon tunggu...
Suprihadi SPd
Suprihadi SPd Mohon Tunggu... Penulis - Selalu ingin belajar banyak hal untuk dapat dijadikan tulisan yang bermanfaat.

Pendidikan SD hingga SMA di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kuliah D3 IKIP Negeri Yogyakarta (sekarang UNY) dilanjutkan ke Universitas Terbuka (S1). Bekerja sebagai guru SMA (1987-2004), Kepsek (2004-2017), Pengawas Sekolah jenjang SMP (2017- 2024), dan pensiun PNS sejak 1 Februari 2024.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Peran Pengawas Sekolah "Antara Ada dan Tiada"

17 Februari 2023   21:29 Diperbarui: 17 Februari 2023   21:35 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aktivitas pengawas disdikpora, PPU, 17 Februari 2023 (dokpri)

Peran Pengawas Sekolah "antara Ada dan Tiada"

Pengawas sekolah pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur berjumlah 31 (tiga puluh satu) orang pada Februari 2023. Jumlah sebanyak itu meliputi pengawas TK (2), SD (20), dan SMP (9). Selain itu, ada Penilik Sekolah yang berjumlah empat orang. Ada pula dua orang pengawas yang bertugas di SD tetapi mereka berasal (ber-SK) dari Kementerian Agama Kabupaten.

Jika ada orang bertanya, berapa orang jumlah pengawas sekolah, kami akan kesulitan menjawab dengan cepat mengingat ada rincian seperti di atas. Apakah yang ditanyakan seluruh pengawas, atau hanya pengawas Dinas Pendidikan, atau pengawas jenjang TK, SD, atau SMP.

Untuk itu, jika ada pertanyaan, berapa jumlah pengawas, kami akan bertanya balik, pengawas yang mana yang ditanyakan atau yang ingin diketahui.

Peran Pengawas Sekolah

Keberadaan pengawas sekolah itu antara ada dan tiada. Pada saat sekolah dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan lancar, tertib, dan disiplin, seolah-olah, tidak diperlukan pengawas sekolah. Hal itu terjadi karena pimpinan satuan pendidikan sudah "berhasil" menciptakan kondisi lancar, tertib, dan disiplin. Para guru dapat "dikendalikan" dan masyarakat tidak "protes" atas penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. Kemudian segala urusan administrasi dilaksanakan dengan tertib. Tidak ada laporan-laporan yang negatif dari sekolah tersebut. Kondisi yang "sempurna" seperti itu tidak memerlukan pengawas sekolah.

Sebaliknya, saat ada sebuah sekolah yang "kacau", tidak disiplin, siswa sering membolos, sebagian guru "malas" masuk kelas, kepala sekolah jarang berada di tempat, nah, saat itulah keberadaan seorang pengawas sekolah dipertanyakan.

"Siapa pengawas pembina sekolah itu? Apa yang sudah dilakukan? Pembinaan apa yang belum dilaksanakan?"

Begitulah kira-kira gambaran peran pengawas sekolah pada sebuah satuan pendidikan,  baik jenjang TK, SD, SMP, maupun jenjang lain. Kehadiran seorang pengawas sekolah sangat dharapkan jika ada masalah yang muncul pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya. Jika tidak ada masalah, sosok pengawas sekolah "tidak perlu ada".

Peran sebagai mediator untuk melakukan mediasi bukanlah tugas pokok seorang pengawas sekolah. Namun, pada era sekarang ini, peran itulah yang sangat menonjol. Pada saat ada orang tua protes terhadap kebijakan sekolah, tidak jarang pengawas sekolah diundang untuk melakukan mediasi.

Sebagai penengah atau "pendamai" bukanlah pekerjaan ringan. Salah sedikit berucap atau mengeluarkan pernyataan, bisa-bisa dihujat atau dikata-katai tidak baik. Pengawas memihak ini atau itu. Tidak adil, dan julukan lain yang "menyakitkan".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun