Ada 23 (dua puluh tiga) aturan penggunaan huruf kapital (huruf besar) yang tertuang dalam EYD V. Aturan itu menyangkut keharusan penggunaan huruf kapital dan larangan penggunaan huruf kapital. Istilah keharusan bermakna sebagai penggunaan yang benar dan istilah larangan bermakna sebagai penggunaan yang tidak tepat atau tidak sesuai kaidah.
Aturan Penggunaan Huruf Kapital  termuat dalam Lampiran Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Surat Keputusan Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2022.
Pada kesempatan kali ini, diulas aturan penggunaan huruf kapital. Kapan huruf kapital perlu digunakan.
Aturan pertama: Huruf kapital digunakan sebagai huruf pertama awal kalimat. Dengan kata lain, setiap awal kalimat harus dimulai dengan huruf kapital. Aturan ini sudah banyak diketahui pengguna bahasa Indonesia.
Contoh:
Setiap hari hujan turun di sini.
Di mana rumah Saiful Khasanah?
Biarlah semua berlalu!
Aturan kedua: Huruf kapital digunakan sebagai huruf pertama unsur nama orang, termasuk julukan. Jika nama orang terdiri atas dua kata atau lebih, setiap awal kata dimulai dengan huruf kapital.
Contoh:
Paulina Sandri
Tri Wahjoedi
Pangeran Kodok
Aturan ketiga: Huruf kapital digunakan pada nama orang seperti pada nama teori, hukum, dan rumus.
Contoh:
teori Darwin
hukum Archimedes
rumus Phytagoras
Aturan keempat: Huruf kapital digunakan pada awal kalimat dalam petikan langsung.
Contoh:
Sugeng Mardisantoso bertanya,"Berapa harga sepatumu?"
"Dia sudah selesai mengikuti ujian semester," kata Suwarni.
"Hari ini," kata Jumio,"ada pembagian SK mutasi kepala sekolah."
Aturan kelima: Huruf kapital digunakan sebagai huruf pertama dalam hal tertentu yang berkaitan dengan nama agama, kitab suci, dan Tuhan, termasuk sebutan dan kata ganti Tuhan serta singkatan nama Tuhan.
Contoh:
Buddha
Hindu
Islam
Kristen
Konghucu
Allah Yang Maha Bijaksana akan melindungi hamba-Nya.
kitab Weda
Demikian lima aturan penggunaan huruf kapital. Sedikit demi sedikit kita memahami aturan, kemudian menerapkan sesuai kebutuhan.
Penajam Paser Utara, 31 Agustus 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H