Tanda baca yang sering kita gunakan adalah tanda titik, tanda koma, tanda tanya, dan tanda seru. Selain empat jenis tanda baca tersebut, tanda baca apa lagi yang pernah Anda gunakan? Ya. Salah satunya mungkin tanda baca titik dua (:).
Berikut akan diuraikan kaidah tanda baca titik dua (:) seperti yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Surat Keputusan Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2022.
Ada tujuh (7) kaidah tanda baca titik dua (:). Mari satu demi satu kaidah kita pelajari (lagi) agar kita tidak membuat kesalahan (berulang) saat menggunakan tanda baca tersebut.
Kaidah pertama: Tanda titik dua (:) digunakan pada akhir suatu pernyataan lengkap yang langsung diikuti perincian atau penjelasan. Contoh:
- Kami membutuhkan perlengkapan memasak: kompor gas, wajan, panci, dan pisau.
- Saya datang bersama keluarga: ayah, ibu, kakak, dan adik.
Kaidah kedua: Tanda titik dua (:) tidak digunakan jika perincian atau penjelasan itu merupakan bagian dari kalimat lengkap. Contoh:
Mereka membutuhkan baju, celana, dan topi. (tidak perlu menggunakan tanda titik dua)
Kaidah ketiga: Tanda titik dua (:) digunakan sesudah kata atau frasa yang memerlukan pemerian. Contoh:
Penanggung Jawab      : Dwi Astitik, S.Pd.
Ketua                    : Gaby Arghanita, S.T.
Sekretaris                : Rosmiani Rusli, S.Pd.
Bendahara               : Eko Wiyani, S.E.