Mohon tunggu...
Suprihadi SPd
Suprihadi SPd Mohon Tunggu... Penulis - Selalu ingin belajar banyak hal untuk dapat dijadikan tulisan yang bermanfaat.

Pendidikan SD hingga SMA di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kuliah D3 IKIP Negeri Yogyakarta (sekarang UNY) dilanjutkan ke Universitas Terbuka (S1). Bekerja sebagai guru SMA (1987-2004), Kepsek (2004-2017), Pengawas Sekolah jenjang SMP (2017- 2024), dan pensiun PNS sejak 1 Februari 2024.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Penggunaan Tanda Titik Koma (;) Sesuai EYD

29 Agustus 2022   20:57 Diperbarui: 29 Agustus 2022   21:05 2724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Umumnya tanda baca titik koma (;) jarang digunakan dalam penulisan. Kita tidak memakai tanda baca titik koma (;) kemungkinan karena tidak mengetahui kaidah atau aturannya. Berbeda dengan tanda baca yang lain, seperti tanda koma, tanda titik, tanda seru, atau tanda tanya. Kita sudah cukup sering menggunakan keempat tanda baca itu.

Sebenarnya, tanda baca titik koma itu apakah diperlukan dalam tulisan yang akan kita susun? Hal itu bergantung pada keperluan atau manfaat yang dapat diambil.

Berikut akan diuraikan kaidah tanda baca titik koma (;) seperti yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Surat Keputusan Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2022.

Kaidah pertama: Tanda titik koma (;) dapat digunakan sebagai pengganti kata penghubung untuk memisahkan kalimat setara di dalam kalimat majemuk. Contoh:

Cuaca masih mendung; para ibu belum menjemur pakaian.

Budi mengetik di laptop; Wawan melukis pada kertas; Lilis menyulam taplak meja.

Kaidah kedua: Tanda titik koma (;) digunakan pada bagian perincian yang berupa frasa verbal. Contoh:

Syarat mengikuti pemilihat ketua RT 22, Kelurahan Penajam adalah

  • bertempat tinggal di RT 22, Kelurahan Penajam
  • berbadan sehat;
  • berusia minimal 25 tahun; dan
  • bersedia menjalankan tugas sebagai ketua RT jika terpilih.

Kaidah ketiga: Tanda titik koma (;) digunakan untuk memisahkan bagian-bagian perincian dalam kalimat yang sudah menggunakan tanda koma. Contoh:

Agenda musyawarah hari ini antara lain

  • pemilihan tempat tujuan, waktu, dan biaya;
  • penyusunan jalur atau rute, penentuan moda transportasi; serta
  • penentuan seragam, barang yang wajib dibawa.

Kaidah keempat: Tanda titik koma (;) digunakan untuk memisahkan sumber-sumber kutipan. Contoh:

Tentang plagiarisme para penulis (Keraf, 1997; Putra, 2011; Wibowo, 2013) sama-sama mengingatkan pentingnya pengutipan dan perujukan secara cermat untuk menghindari cap plagiat.

Demikianlah kaidah atau aturan penggunaan tanda baca titik koma (;). Semoga kita dapat memanfaatkan tanda baca ini sesuai keperluan dan tidak menyalahi aturan yang sudah ditetapkan tersebut.

Penajam Paser Utara, 29 Agustus 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun