Tentang plagiarisme para penulis (Keraf, 1997; Putra, 2011; Wibowo, 2013) sama-sama mengingatkan pentingnya pengutipan dan perujukan secara cermat untuk menghindari cap plagiat.
Demikianlah kaidah atau aturan penggunaan tanda baca titik koma (;). Semoga kita dapat memanfaatkan tanda baca ini sesuai keperluan dan tidak menyalahi aturan yang sudah ditetapkan tersebut.
Penajam Paser Utara, 29 Agustus 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H