Mohon tunggu...
Suprihadi SPd
Suprihadi SPd Mohon Tunggu... Penulis - Selalu ingin belajar banyak hal untuk dapat dijadikan tulisan yang bermanfaat.

Pendidikan SD hingga SMA di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kuliah D3 IKIP Negeri Yogyakarta (sekarang UNY) dilanjutkan ke Universitas Terbuka (S1). Bekerja sebagai guru SMA (1987-2004), Kepsek (2004-2017), Pengawas Sekolah jenjang SMP (2017- 2024), dan pensiun PNS sejak 1 Februari 2024.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Penggunaan Huruf Miring Sesuai EYD

28 Agustus 2022   09:58 Diperbarui: 28 Agustus 2022   10:01 1596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sering kita menjumpai tulisan yang berlebihan dalam penggunaan tanda-tanda khusus penulisan. Ada sebuah kalimat yang menggunakan garis bawah (underline), huruf miring (Italic), dan ditebalkan (bold) sekaligus. Dalam EYD, bagaimana penggunaan huruf miring, huruf tebal, dan garis bawah?

Pada kesempatan ini akan dibahas penggunaan huruf miring sesuai EYD V yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2022. Meskipun aturan itu sudah ada sebelumnya, yaitu dalam PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia), tidak ada salahnya kita mempelajari ulang hal itu.

Ada tiga aturan atau kaidah dalam penggunaan huruf miring. Kita harus mencermati satu per satu agar dapat menerapkan dengan baik.

Kaidah pertama

Huruf miring digunakan untuk menuliskan judul buku, judul film, judul album, judul acara televisi, judul siniar, judul lakon, dan nama media massa yang dikutip dalam tulisan, termasuk dalam daftar pustaka.

Ada istilah siniar dalam uraian di atas. Menurut KBBI V (Kamus Besar Bahasa Indonesia), siniar adalah istilah telekomunikasi yang bermakna siaran (berita, musik, dan sebagainya) yang dibuat dalam format digital (baik audio maupun video) yang diunduh melalui internet.

Contoh penggunaan huruf miring sesuai kaidah pertama.

- Saya sudah membaca buku Siti Nurbaya karya Marah Rusli.

- Kemarin kami menonton film Laskar Pelangi lagi.

- Berita itu muncul dalam surat kabar Kompas.

Kaidah kedua

Huruf miring digunakan untuk menegaskan atau mengkhususkan huruf, bagian kata, kata, atau kelompok kata dalam kalimat.

Dalam hal ini bagian dari kalimat (kelompok kata, kata, bagian kata, huruf) yang ingin ditegaskan atau dikhususkan dimiringkan penulisannya.

Contoh penggunaan huruf miring sesuai kaidah kedua.

- Huruf pertama kata cinta adalah c.

- Imbuhan ber- pada kata berdosa bermakna 'memiliki'

Kaidah ketiga

Huruf miring digunakan untuk menuliskan kata atau ungkapan dalam bahasa daerah dan bahasa asing.

Dalam hal ini, kata dan ungkapan yang berasal dari bahasa selain bahasa Indonesia perlu dituliskan dengan huruf miring.

Contoh penggunaan huruf miring sesuai kaidah ketiga.

- Ungkapan tut wuri handayani merupakan semboyan pendidikan.

-Istilah men sana in corpore sano sering digunakan dalam bidang olah raga.

                Di samping tiga kaidah penggunaan huruf miring di atas, ada aturan perkecualian. Dalam EYD V disebutkan bahwa ada dua aturan perkecualian yang tertulis dalam bagian Catatan.

                Dua aturan perkecualian itu sebagai berikut.

  • Nama diri seperti nama orang, lembaga, organisasi, atau merek dagang dalam bahasa asing atau bahasa daerah tidak ditulis dengan huruf miring.
  • Dalam naskah tulisan tangan atau mesin tik (bukan komputer), bagian yang akan dicetak miring ditandai dengan garis bawah satu (tunggal). Dengan demikian, dapat diartikan bahwa sebagai pengganti cetak miring, digunakan garis bawah satu.

 Demikianlah kaidah atau aturan penggunaan huruf miring dalam tata tulis bahasa Indonesia. Semoga kita dapat mempelajari dengan lebih cermat dan dapat menerapkan dengan tepat.

Penajam Paser Utara, 28 Agustus 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun