Di samping tiga kaidah penggunaan huruf miring di atas, ada aturan perkecualian. Dalam EYD V disebutkan bahwa ada dua aturan perkecualian yang tertulis dalam bagian Catatan.
        Dua aturan perkecualian itu sebagai berikut.
- Nama diri seperti nama orang, lembaga, organisasi, atau merek dagang dalam bahasa asing atau bahasa daerah tidak ditulis dengan huruf miring.
- Dalam naskah tulisan tangan atau mesin tik (bukan komputer), bagian yang akan dicetak miring ditandai dengan garis bawah satu (tunggal). Dengan demikian, dapat diartikan bahwa sebagai pengganti cetak miring, digunakan garis bawah satu.
 Demikianlah kaidah atau aturan penggunaan huruf miring dalam tata tulis bahasa Indonesia. Semoga kita dapat mempelajari dengan lebih cermat dan dapat menerapkan dengan tepat.
Penajam Paser Utara, 28 Agustus 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H