Mohon tunggu...
Suprianto Haseng
Suprianto Haseng Mohon Tunggu... Lainnya - Pemuda Perbatasan, PAKSI Sertifikasi LSP KPK RI

Perjalanan hari ini bermula dari seberkas pengalaman yang tertumpah di sepanjang jalanan hidup. Seorang pribadi yang biasa-biasa saja dan selalu ingin tampil sederhana apa adanya bukan ada apanya. Berusaha menjaga nilai integritas diri..

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Ketika Jabatan Menjadi Incaran Kekuasaan, Praktik Jual Beli Jabatan Pun Tak Terelakkan

2 Agustus 2022   13:36 Diperbarui: 5 Agustus 2022   10:21 839
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Praktik Jual Beli Jabatan. Sumber foto: KPPOD https://www.kppod.org/


Beberapa hari yang lalu, saya mendapatkan pesan WhatsApp dari seorang pejabat yang berdinas di Kantor Dinas Sosial Provinsi di suatu daerah di Pulau Kalimantan. Beliau bertanya kepadaku terkait korupsi Jual beli jabatan. 

Praktik Lancung jual beli jabatan ini memang sedang marak terjadi di suatu instansi pemerintah daerah yang biasanya melibatkan juga seorang Kepala Daerah. 

Bapak, Korupsi bukan hanya masalah uang saja kan, Bagaimana kalau persoalan Jual Beli Jabatan secara langsung memang tidak merugikan keuangan negara, tapi ujungnya mengarah jua kesana untuk mengembalikan modalnya? 

Lantas kujawab pesan itu. 

Ibu benar sekali. Korupsi itu tidak hanya menyangkut pada persoalan Kerugian Keuangan Negara. Namun, yang harus ibu ketahui bahwa masih ada lagi jenis korupsi seperti suap menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. 

Jika kita melihat pada kasus yang Ibu maksud, Jual Beli Jabatan juga termasuk dalam tindak kejahatan luar biasa Kurupsi. Pada kasus Jual beli jabatan, bisa dikatakan bahwa korupsi yang terjadi adalah jenis korupsi Suap Menyuap atau Pemerasan. 

Praktik Jual Beli Jabatan bukanlah hal yang baru dan praktik ini sering terjadi di Indonesia. Kalau Anda masih ingat belum lama ini, kepala daerah di Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur pada tahun 2021 di tangkap KPK karena perkara Jual beli Jabatan. 

Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat divonis hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur. Terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi berupa jual beli jabatan eselon 3 dan eselon 4 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada 2021. 

Selain Bupati Ngajuk, Bupati Probolinggo juga teseret kasus yang sama. KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2021. 

Saya berpandangan dengan adanya kasus Jual Beli Jabatan yang di tangani KPK membuat pejabat di daerah kapok untuk melakukan Praktik Korupsi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun