Berada dilingkungan anak-anak merupakan suatu hal yang sangat menyenangkan. Hal ini terjadi karena kita bisa menyaksikan keceriaan, kepolosan anak-anak yang hidup tanpa merasakan suatu beban hidup layaknya orang dewasa. Hal ini juga kerap saya temukan ketika memiliki kesempatan dalam mendampngi mereka dalam berbagai kegiatan. Misalnya dalam aksi psikososial anak, bermain sambil belajar bersama anak dan lain sebagainya
Berbicara terkait anak, siapa sebenarnya yang termasuk anak? Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 1 Ayat 1, dijelaskan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak inilah yang harus diberikan penghormatan dengan cara memberikan segala hak dan kebutuhan dasarnya.
Tak terasa tepat hari ini Sabtu, 23 Juli 2022, kita kembali memperingati Hari Anak Nasional. Peringatan Hari Anak Nasional dilakukan sebagai bentuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Hari Anak Nasional merupakan manifestasi kesadaran semua elemen masyarakat untuk turut serta meningkatkan peran masyarakat dalam menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan bagi anak-anak Anak adalah Aset terbesar bangsa Indonesia dan sudah seharusnya aset ini dirawat dan dijaga dengan sebaik mungkin.
Menurut Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Indonesia (KPPAI), peringatan Hari Anak Nasional dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa terhadap perlindungan anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal. Caranya adalah dengan mendorong keluarga menjadi lembaga pertama dan utama dalam memberikan perlindungan kepada anak, sehingga akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia, dan cinta tanah air
Hari Anak Nasional diperingati setiap tahun pada tanggal 23 Juli melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.44. Pada tahun 1984, Profesor Nugroho, Menteri Pendidikan, menetapkan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional bertepatan dengan berlakunya undang-undang Kesejahteraan Republik Indonesia No. 4 tentang Kesejahteraan Anak pada tahun 1979.
Dalam Buku Pedoman HAN 2022, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyebutkan bahwa tema Hari Anak Nasional tahun ini adalah "Anak Terlindungi, Indonesia Maju." Sementara itu, terdapat tiga subtema yakni, "Peduli Pasca Pandemi covid-19 "Anak Tangguh Pasca Pandemi covid-19 dan "Anak Tangguh, Indonesia Lestari."
Sebenarnya, perlindungan anak bukan hanya tugas bagi orang tua dan keluarganya semata melainkan juga sudah merupakan kewajiban dan tanggungjawab bagi semua elemen masyarakat Indonesia. Semua elemen bangsa harus berperan aktif dalam proses "meningkatkan kepedulian" bagi generasi penerus bangsa, agar kelak mereka tidak mudah terpengaruh akan hal-hal negatif dan siap menghadapi berbagai macam dilematika persoalan bangsa yang kian hari semakin mencekam. Diantaranya adalah Praktik Tindak Pidana Kejahatan Luar biasa sepeti Korupsi, Narkoba dan Terorisme
Berbicara masalah Korupsi, bukanlah hal yang baru ditelinga kita, bahkan hampir tiap hari kita disuguhkan dengan berita-berita terkait persoalan korupsi yang tidak ada kata akhirnya. KPK, Kepolisian dan Kejaksaan banyak menyeret pelaku korupsi ke jeruji besi baik itu dari kalangan pejabat negara sampai ke masyarakat biasa. Hal inilah yang sangat disayangkan. Jika persoalan korupsi tidak diberantas, tentunya akan berpengaruh pada kehidupan anak-anak kedepan.
Dengan mengguritanya korupsi di negeri ini, keadilan terhadap anak seakan sirna. Hak-hak anak dirampas paksa oleh mereka yang tidak memiliki hati nurani. Karena korupsi, anak banyak hidup yang sengsara dan menderita.
Karena korupsi, kebutuhan dasar anak tak bisa terpenuhi. Bahkan negara sendiri kewalahan dalam memenuhi kebutuhan dasar anak. Korupsi memberikan dampak negatif yang luar biasa bagi kehidupan masyarakat. Tidak berlebihan jika saya mengatakan bahwa Korupsi itu penyebab utama dari hilangnya hak-hak dasar anak.
Kemiskinan yang terjadi di negeri ini adalah salah satu dari sekian banyaknya dampak negatif dari perilaku korupsi yang masif. Kemiskinan juga merupakan alasan di balik banyaknya anak yang hidup di luar pengasuhan layak dari orang tua, anak miskin dan dhuafa hidup terlantar di jalanan, anak yang beresiko mengalami kekerasan dan penindasan.
Kemiskinan juga menyebabkan seseorang kehilangan akal sehat sehingga tersandung dengan berbagai kasus Narkotika, bahkan ada anak yang dijadikan sebagai kurir narkoba. Begitu juga dengan aksi terorisme yang mengancam nyawa. Apakah kita harus berdiam diri melihat kondisi seperti ini?
Melihat kondisi yang sangat memprihatinkan ini, sudah seharusnya pemberantasan korupsi masif dilakukan bersama oleh semua elemen bangsa tanpa terkecuali. Pemberantasan Korupsi di Indonesia bukanlah pekerjaan yang mudah semudah membalikkan telapak tangan.
Untuk memberantas korupsi diperlukan kerja yang berkelanjutan dan melibatkan semua pihak. Masyarakat harus ikut andil dan berperan aktif di dalamnya. Sebagai masyarakat awam yang cinta akan kondisi anak bangsa hari ini, sudah seharusnya ikut serta berperan dalam upaya pencegahan korupsi melalui Aksi Pendidikan Antikorupsi.
Pendidikan Antikorupsi dengan menanamkan nilai-nilai Integritas diharapkan mampu menumbuhkan budaya antikorupsi. Penanaman nilai-nilai anti korupsi pada anak ini dimaksudkan untuk menumbuhkan jiwa antikorupsi pada dirinya. Sehingga mereka kedepan benci akan perilaku koruptif yang ada dan telah membudaya di dalam lingkungan masyarakat.
Saat ini kita sedang mengalami krisis akhlak, moral dan Integritas sehingga hal yang berbau negatif sudah menjadi hal biasa dan dianggap hal yang wajar. Bahkan perilaku-perilaku itu seringkali kita temukan di kehidupan bemasyarakat. Anggap saja perilaku koruptif yang sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia.
KPK telah menyusun tiga strategi atau Trisula pemberantasan korupsi, yaitu: Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan Antikorupsi. Tiga hal tersebut dipercaya dapat mencegah sekaligus memberantas korupsi karena bukan hanya berdasarkan kegiatan penindakan saja tetapi justru hal penting lainnya yaitu pencegahan dan pendidikan antikorupsi juga harus sama beratnya dikerjakan bersama dengan masyarakat.
Pada sula pendidikan, digalakkan kampanye dan edukasi untuk menyamakan pemahaman dan persepsi masyarakat tentang tindak pidana korupsi, bahwa korupsi berdampak buruk dan harus diperangi bersama. Sula pendidikan harus sudah dilakukan dari komunitas terkecil dan bahkan sejak usia dini. Sula pendidikan menyasar nilai yang akan membuahkan sikap dan perilaku dasar sebagai banteng yang ampuh untuk melawan keinginan korupsi.
Nilai-nilai Integritas Antikorupsi yang dimaksud adalah seperti jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Nilai antikorupsi inilah yang harus ditanamkan pada anak sejak dini. Nilai integritas antikorupsi ini harus dirawat pada anak agar kelak bisa tumbuh menjadi anak yang hebat, tidak hanya cerdas namun juga berintegritas. Dengan begitu mereka adalah aset bangsa yang tak ternilai harganya.
Negara yang maju dan sejahtera adalah impian kita bersama. Tentunya untuk mewujudkan impian itu dibutuhkan anak-anak dari negara yang berkepribadian kuat, taat beragama, dan didukung dengan nilai-nilai kejujuran dan antikorupsi. Negara impian maju dan bebas korupsi itu bisa dicapai jika anak Indonesia hebat dan berintegritas
Berikan penghormatan yang terbaik bagi anak sebagai wujud cinta pada mereka. Selamat memperingati Hari Anak Nasional 2022. Anak Terlindungi Indonesia Maju.
Suprianto Haseng
Penulis adalah Penyuluh Antikorusi Pertama Sertiikasi LSP KPK RI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H