Karena berpedoman dengan yang disampaikan pihak Dinas Dikbud, saya tidak mau menandatangani surat tersebut. Oleh karena itu pula, hari itu juga saya diusir  dari sekolah dan tidak diperbolehkan masuk atau mengajar di sekolah ini lagi.
Tanggal 22 April, saya mendapat Surat Pemecatan atau Pemberhentian dari Kepala sekolah dan beliau menyatakan kalau persoalan ini sudah dibahasnya dengan Sekda Kota Bengkulu Bpk Marjon. Tanggal 24 April 2017, saya menghadap lagi ke DInas Dikbud Kota Bengkulu menyampaikan masalah  yang berujung dengan pemecatan saya.
Setelah menghadap ke Dinas Dikbud, atas dasar pertimbangan demi proses dan agar Kegiatan belajar mengajar tidak terganggu, sedangkan saat itu anak kelas VI mau menghadapi ujian, pada tanggal 27 April 2017 Ibu Minarni (Kasi Dikdas waktu itu) mengeluarkan Surat Rekomendasi supaya saya tetap mengajar di Sekolah sampai  siswa kelas VI selesai ujian dan pembagian rapor/ijazah.
Atas dasar rekomendasi tersebut, saya tetap mengajar hingga saat ini, bahkan nilai rapor masih saya yang mengerjakan sebagai tanggung jawab saya sebagai wali kelas. Seminggu yang lalu Dana Bos telah cair dan beliau belum memberikan gaji dan tidak mau membayar gaji saya selama 3 bulan (April, Mei, Juni) dengan alasan Kepala Sekolah sudah memecat saya sejak bulan April 2017. Kepala Sekolah mengabaikan Surat Rekomendasi dari Dinas Dikbud.
 Bagi orang lain mungkin tidak seberapa, tetapi bagi saya dan keluarga uang gaji tersebut sangatlah berarti, terlebih saat ini suami saya sedang tidak bekerja. Sementara itu, susu anak dan makan tidak ada. Terlebih sebentar lagi mau Lebaran. Apa yang dapat saya persembahkan untuk anak saya selain harapan gaji tersebut. Saya tidak mengharap belas kasih dari siapa pun, melainkan itu memang hak saya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H