Mohon tunggu...
Supriadi
Supriadi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegawai Swasta (Suka Menulis)

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari. Aktif di Organisasi Mahasiswa KSAK (Kelompok Studi Anti Korupsi 2008-2012 Sekarang Aktif Menjadi Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Kasus-kasus Hukum yang terjadi.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kerawanan Pemilu dan Pemilukada

13 Februari 2023   17:10 Diperbarui: 13 Februari 2023   17:23 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Kepala Daerah akan dilaksanakan pada tahun 2024. Kita berharap bahwa pesta demokrasi tersebut akan berlangsung dengan lancer dan ideal tanpa adanya potensi --potensi kerawanan yang mungkin terjadi. Pemilu dan Pemilukada yang ideal harus berdasarkan asas penyelenggaran pemilu yang baik seperti yang tercantum dalam UU NRI Tahun 1945 Pasal 22 E yaitu langsung , umum, bebas , rahasia , jujur dan adil dengan pengertian sebagai berikut :

  • Langsung : artinya pemilih tersebut langsung menggunakan hak politik atau hak konstitusionalnya di bilik suara tanpa diwakili oleh siapapun.
  • Umum : artinya pemilihan tersebut dilakukan secara menyeluruh atau serentak yang diikuti oleh seluruh warga negara yang telah memiliki hak pilih
  • Bebas : pemilih tersebut bebas menentukan pilihannya sesuai hati nuraninya sendiri tanpa ada intervensi dari pihak manapaun
  • Rahasia : artinya suara yang diberikan pemilih bersifat rahasia , artinya hanya diri sipemilih itu sendiri  dan tuhan yang tau mengenai pilihannya.
  • Jujur : penyelenggara pemilu ataupun pemilukada harus jujur dalam penggunaan anggaran dan juga harus jujur dengan pelayaanannya kepada seluruh  pemangku kepentingan dan semua stackholder yang ada.
  • Adil : artinya perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu ataupun pemilulkada oleh penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawasli dan DKPP.

Berbicara kerawanan terlebih dahulu kita ahrus melihat sudah seperti apakah pelaksanaan pemilu di Indonesia, berikut gambaran kerawanan  pemilu dan pemilukada tahun 2014 sampai 2018.

Pelanggaran dalam pemilu ataupun pilkada bisa terdiri dari Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Pidana dan Pelanggaran kode Etik. Dengan melihat kerawanan tersebut belum bisa dikatakan bahwa pemilu Indonesia sudah ideal dan baik. Selanjutnya berbicara kerawanan berasal dari kata dasar Rawan artinya mudah menimbulkan gangguan keamanan dan bahaya. Kerawanan tersebut terjadi karena adanya kecurangan atau malpraktik dan pelanggaran penyelenggaraan pemilu ataupun pemilukada. Kecurangan ataupun pelanggaran tersebut bisa dilakukan oleh penyelenggara, oleh peserta maupun masyarakat umum  yang pada akhirnya ini akan menjadi potensi kerawanan Pemilu atau Pemilukada. 

Selanjutnya malpraktik , malpraktik merupakan cacat tata kelola ataupun regulasi pemilu, hal tersebut mungkin bisa digambarkan dalam konteks pemutakhiran data pemilih , ketika petugas pemutakhiran data pemilih tidak melakukan pencoklitan (pencocokan dan penelitian ) data dari rumah kerumah , itu merupakan malpraktik, bisa juga ketika PPDP atau Pantarlih tidak melakukan pemutakhiran data atas masukan dari panwas dan masyarakat itu juga merupakan suatu contoh malpraktik yang  tentunya bisa  menjadi potensi yang menimbulkan kerawanan. Ketika masyarakat tidak proaktif melihat apakah dirinya terdaftar dalam DPS atau tidak, hal ini juga bisa menimbulkan potensi kerawanan karena akan berkaitan dengan logistik kertas surat suara, sebab kertas surat suara akan dicetak sebanyak jumlah DPT ditambah 2% cadangan.

Selain hal di atas ada juga yang namanya Pelanggaran Money Politic, adanya peserta yang membagi- bagikan uang , tentunya ini akan menimbulkan potensi kerawanan. Selain itu juga media-media sosial yang memunculkan berita hoax, sara,  ataupun ujaran kebencuian, kampanye hitam dan sebagainya,  ini juga bisa menimbulkan potensi kerawanan. Potensi kerawanan yang paling rentan terjadi adalah pada kompetensi penyelenggara terutama di tinggkatan  KPPS. 

Kalau kompetensi KPPS diragukan maka disitulah dapat atau akan banyak terjadi potensi kerawanan sebab kegiatan inti ada di KPPS yang melakukan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.Semakin banyak kecurangan ataupun pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, maka potensi kerawan di Pemilu atau Pemilukada tersebut semakin besar.

Oleh karena itu marilah kita menjadi Penyelenggara Pemilu dan pemilukada, Pengawas Pemilu, Peserta Pemilu dan Pemilih yang Cerdas, Kompeten dan Berintegritas sehingga bisa menghindari potensi terjadinya Kerawanan Pemilu dan pemilukada kedepan dan juga mari sama-sama kita aktif menjadi Pengawas Pemilu mulai dari tahapan awal hingga tahapan akhir Pemilu dan selanjutnya kita sama-sama mengawasi Peserta Pemilu dan Pemilukada yang terpilih dalam mengambil kebijakan publik untuk kemajuan masa depan bangsa.

SALAM PEMILIH CERDAS.

Penulis : Supriadi

Terbit : 13 Februari 2023

Referensi :

     Data Bawaslu RI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun