Mohon tunggu...
Supriadi
Supriadi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegawai Swasta (Suka Menulis)

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari. Aktif di Organisasi Mahasiswa KSAK (Kelompok Studi Anti Korupsi 2008-2012 Sekarang Aktif Menjadi Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Kasus-kasus Hukum yang terjadi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jalan Pikiran Hakim Dalam Mengambil Keputusan

10 Februari 2023   15:38 Diperbarui: 11 Februari 2023   16:22 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Negara Indonesia adalah negara Hukum sesuai dengan pasal 1 ayat 3 Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu sega sesuatunya harus berdasarkan aturan Hukum yang berlaku. Banyak kasus hukum yang terjadi di negara kita, sebagian sudah diputuskan perkaranya dan sebagian lagi masih dalam proses penegakkan dan penyelesaian oleh lembaga hukum yang berwenang. Berikut adalah asas dan sumber hukum yang wajib kita ketahui dan terutama bagi Lembaga Yudikatif dan Lembaga Peradilan yang diberi kewenangan oleh negara untuk melaksanakan peradilan, yaitu :

A. Asas-asas hukum umum yang sering digunakan.

  • Azas Legalitas _ Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali : Tidak boleh di hukum seseorang apabila peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang perbuatan yang dia lakukan.
  • Asas Presumption of Innocence ( Praduga tak bersalah ) : Seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Asas in dubio pro reo: Dalam hal terjadi keragu – raguan maka yang diberlakukan adalah peraturan yang paling menguntungkan terdakwa.
  • Asas Teritorialitas: Yang berlaku bagi seseorang adalah hukum negara dimana dia berdomilisi ( Lex domicili ).
  • Ne Bis In Idem: Terhadap perkara yang sama tidak dapat diajukan dua kali pemeriksaan
  • Unus Testis Nullus Testis: Satu saksi bukan sanksi, maksudnya keterangan seorang saksi harus dilengkapi dengan bukti-bukti lain.
  • Asas Equality Bifore the Law : Bahwa setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama di depan hukum.

B. Sumber Hukum

            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Sumber adalah Tempat atau asal dari sesuatu. Dalam Tap MPR Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000 disebutkan bahwa sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Adapun sumber hukum dasar nasional negara kita adalah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:

  • Ketuhanan yang Maha Esa
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
  • permusyawaratan/perwakilan
  • Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan
  • Batang tubuh UUD 1945.

            Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya disebutkan bahwa sumber segala sumber hukum negara adalah Pancasila. Peter Mahmud Marzuki dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum menjelaskan bahwa sumber hukum adalah bahan-bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara (hal. 255). Berbeda dengan yang dijelaskan Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara,  beliau mengatakan sumber hukum sebenarnya berasal dari “dasar hukum”, “landasan hukum”, ataupun “payung hukum” (hal. 121). Dalam buku tersebut beliau juga mengatakan sumber hukum adalah lebih menunjuk kepada pengertian tempat dari mana asal-muasal suatu nilai atau norma tertentu berasal (hal. 121). Dalam pelaksanaan hukum di negara kita para praktisi hukum terutama lembaga-lembaga yudikatif dan lembaga peradilan biasa mengunakan dua sumber hukum, yaitu;

1. Sumber Hukum Materil

2. Sumber Hukum Formal

1. Sumber Hukum Materil

            Sumber hukum materil adalah sumber hukum yang dilihat dari segi isi hukum itu sendirinya atau peraturan peraturan tertulisnya, misalnya : KUHP segi materilnya adalah pidana umum, kejahatan dan pelanggaran dan dalam KUHPerdata segi materilnya mengatur masalah orang sebagai subjek hukum, benda sebagai objek, perikatan, perjanjian, pembuktian dan daluarsa. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, sejarah, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, filsafat tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, politik hukum, dan lain-lain. “dalam kata lain sumber hukum materil adalah faktor faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum yang mempengaruhi hakim dalam mengambil keputusan dan sebagainya. Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang mempengaruhi materi isi dari aturan-aturan hukum atau tempat dari mana materi hukum itu diambil untuk membantu pembentukan hukum. Faktor- faktor tersebut terbagi menjadi dua, yaitu :

  • Faktor idiil : Faktor Idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk ataupun para pelaksana peradilan hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
  • Faktor kemasyarakatan : Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya dapat kita lihat dalam struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dan lain-lain.

2. Sumber Hukum Formal : 

Sumber hukum formal merupakan sumber hukum di mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Secara inti dapat kita katakana, peraturan resmi yang formal merupakan sumber dari terbentuknya hukum. Terdapat Lima sumber hukum formal;

1. Undang-undang

Undang-undang/Perundang-undangan adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan bagi rakyat untuk konsolidasi dalam politik dan hukum dan juga mengatur kehidupan bersama dalam mewujudkan tujuan negara.

2. Kebiasaan

Kebiasaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang berdasarkan tingkah laku yang tetap, lazim, dan normal.

3. Traktat

Traktat adalah perjanjian yang dibuat antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 11, yang berbunyi, "Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

4. Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang. Keputusan ini dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain, atau hakim saat ini untuk menyelesaikan suatu perkara terlebih dalam hal menemukan perkara yang sama. Yurisprudensi terbentuk akibat undang-undang yang kurang jelas dan menyebabkan hakim kesulitan dalam membuat keputusan. Hakim kemudian membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Putusan dari hakim terdahulu inilah yang disebut yurisprudensi.

5. Doktrin

Doktrin adalah suatu pernyataan yang dituangkan ke dalam bahasa oleh semua ahli hukum. Hasil pernyataan tersebut disepakati oleh seluruh pihak.

            Kelima sumber hukum formal ini merupakan asal muasal hukum. Mempelajari sumber hukum tersebut dapat membantu kita dan terutama semua praktisi hukum dalam memahami sistem hukum di Indonesia. Asas dan sumber hukum tersebut yang banyak digunakan oleh hakim atau sangat mempengaruhi hakim  ketika memutuskan sebuah perkara, boleh dikatakan “ Asas Dan Sumber Hukum Menjadi Jalan Pikiran Hakim Di Persidangan Karena Sudah Merupakan Setengah Putusan Hakim Yang Terbaca”.

Semoga kedepannya hukum kita menjadi lebih baik dengan hadirnya praktisi-praktisi hukum yang lebih berkualitas dan berintegritas.

 

SALAM KEADILAN HUKUM


Penulis : Supriadi

10 Februari 2023, Jum’at Ba’da Ashar.

Referensi:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
  • Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun