1. Undang-undang
Undang-undang/Perundang-undangan adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan bagi rakyat untuk konsolidasi dalam politik dan hukum dan juga mengatur kehidupan bersama dalam mewujudkan tujuan negara.
2. Kebiasaan
Kebiasaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang berdasarkan tingkah laku yang tetap, lazim, dan normal.
3. Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dibuat antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 11, yang berbunyi, "Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
4. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang. Keputusan ini dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain, atau hakim saat ini untuk menyelesaikan suatu perkara terlebih dalam hal menemukan perkara yang sama. Yurisprudensi terbentuk akibat undang-undang yang kurang jelas dan menyebabkan hakim kesulitan dalam membuat keputusan. Hakim kemudian membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Putusan dari hakim terdahulu inilah yang disebut yurisprudensi.
5. Doktrin
Doktrin adalah suatu pernyataan yang dituangkan ke dalam bahasa oleh semua ahli hukum. Hasil pernyataan tersebut disepakati oleh seluruh pihak.
Kelima sumber hukum formal ini merupakan asal muasal hukum. Mempelajari sumber hukum tersebut dapat membantu kita dan terutama semua praktisi hukum dalam memahami sistem hukum di Indonesia. Asas dan sumber hukum tersebut yang banyak digunakan oleh hakim atau sangat mempengaruhi hakim ketika memutuskan sebuah perkara, boleh dikatakan “ Asas Dan Sumber Hukum Menjadi Jalan Pikiran Hakim Di Persidangan Karena Sudah Merupakan Setengah Putusan Hakim Yang Terbaca”.