Mohon tunggu...
Supriadi
Supriadi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegawai Swasta (Suka Menulis)

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari. Aktif di Organisasi Mahasiswa KSAK (Kelompok Studi Anti Korupsi 2008-2012 Sekarang Aktif Menjadi Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Kasus-kasus Hukum yang terjadi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jalan Pikiran Hakim Dalam Mengambil Keputusan

10 Februari 2023   15:38 Diperbarui: 11 Februari 2023   16:22 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Undang-undang

Undang-undang/Perundang-undangan adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan bagi rakyat untuk konsolidasi dalam politik dan hukum dan juga mengatur kehidupan bersama dalam mewujudkan tujuan negara.

2. Kebiasaan

Kebiasaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang berdasarkan tingkah laku yang tetap, lazim, dan normal.

3. Traktat

Traktat adalah perjanjian yang dibuat antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 11, yang berbunyi, "Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

4. Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang. Keputusan ini dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain, atau hakim saat ini untuk menyelesaikan suatu perkara terlebih dalam hal menemukan perkara yang sama. Yurisprudensi terbentuk akibat undang-undang yang kurang jelas dan menyebabkan hakim kesulitan dalam membuat keputusan. Hakim kemudian membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Putusan dari hakim terdahulu inilah yang disebut yurisprudensi.

5. Doktrin

Doktrin adalah suatu pernyataan yang dituangkan ke dalam bahasa oleh semua ahli hukum. Hasil pernyataan tersebut disepakati oleh seluruh pihak.

            Kelima sumber hukum formal ini merupakan asal muasal hukum. Mempelajari sumber hukum tersebut dapat membantu kita dan terutama semua praktisi hukum dalam memahami sistem hukum di Indonesia. Asas dan sumber hukum tersebut yang banyak digunakan oleh hakim atau sangat mempengaruhi hakim  ketika memutuskan sebuah perkara, boleh dikatakan “ Asas Dan Sumber Hukum Menjadi Jalan Pikiran Hakim Di Persidangan Karena Sudah Merupakan Setengah Putusan Hakim Yang Terbaca”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun