Mohon tunggu...
Supriadi
Supriadi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegawai Swasta (Suka Menulis)

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari. Aktif di Organisasi Mahasiswa KSAK (Kelompok Studi Anti Korupsi 2008-2012 Sekarang Aktif Menjadi Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Kasus-kasus Hukum yang terjadi.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup, Sama Saja!

9 Februari 2023   15:40 Diperbarui: 9 Februari 2023   16:47 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemilu merupakan salah satu Instrumen kelembagaan yang penting di dalam negara demokrasi, sebagai sarana sirkulasi kepemimpinan dan sebagai sarana partisipasi masyarakat. Suatau Negara dinyatakan demokrasi apabila terpenuhi tiga syarat utama yaitu :

1. Kompetisi Dalam Memperebutkan Kekuasaan.

2. Adanya Partisipasi Masyarakat.

3. Adanya Jaminan Hak-Hak Sipil dan Politik.

Sehingga untuk memenuhi ketiga persyaratan ini, maka penting untuk diselenggarakan kegiatan Pemilihan Umum (PEMILU). Dalam ketatanegaraan kita, Indonesia telah melaksanakan Pemilu dari Tahun 1955 sampai Tahun 2019. Dalam penyelenggaran kegiatan pemilu tersebut negara kita atau lembaga penyelenggara pemilu yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pemilu telah menggunakan beragam sIstem pemilu. Secara garis besar sIstem pemilu terbagi menjadi dua, yaitu :

1. Sistem Pemilu Mekanis

2. Sistem Pemilu Organis

Selanjutnya Sistem Pemilu Mekanis dibedakan menjadi beberapa sistem :

1. Sistem Perwakilan Distrik atau Mayoritas.

Sistem ini menjelaskan bahwa wilayah negara dibagi atas distrik-distrik pemilihan atau daerah pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota parlemen yang dipilih.

2. Sistem Perwakilan Berimbang.

Sistem ini menjelaskan bahwa jumlah kursi di parlemen dibagikan kepada tiap-tiap partai politik sesuai dengan jumlah suara sah yang diperoleh.

Sistem Proporsional merupakan sistem pemilihan yang memperhatikan proporsi atau perimbangan antara jumlah penduduk dan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan, sistem proporsional juga mengatur tentang proporsi antara jumlah suara yang diperoleh suatu partai politik untuk kemudian dikonversikan menjadi kursi ayng diperoleh partai tersebut.

Untuk Pemilihan anggota DPR yg terdiri dari fraksi-fraksi perwakilan parpol , kita menggunakan sistem proporsional sedangkan untuk pemilihan anggota DPD kita menggunakan sistem distrik berwakil banyak, artinya tidak hanya satu orang tapi banyak orang. Dalam perkembangannya selanjutnya kita menggunakan system proporsional dengan system daftar, terutama dalam memilih anggota DPR dan DPRD. Artinya setiap parpol menunjukan daftar kandidatnya kepada para pemilih.

Sitem Proporsional terbagi menjadi dua jenis, yaitu :

1. Sistem Proporsional Tertutup

Dalam pengertian partai politik memberikan daftar kandidat atau calon dengan dengan hasil penetapan memperhatikan atau memberi prioritas kepada nomor urut kandidat calon legislative. Dalam pemilihan ini pemilih hanya memilih Partai Politik.

2. Sistem Proporsional Terbuka.

Dalam pengertian partai politik memberikan daftar kandidat atau calon dengan dengan hasil penetapan tidak memperhatikan atau tidak memberi prioritas kepada nomor urut kandidat calon legislative. Dalam pemilihan ini pemilih dapat memilih langsung calon anggota legislativenya.

Selain sistem pemilihan di atas, negara kita juga telah menggunakan Sistem Pemilihan Langsung, yaitu dalam konteks pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Kepala Daerah. Semua system yang digunakan mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing. Sistem proporsional terbuka atau tertutup sama saja. 

Banyak elite partai dan tokoh mengatakan kedua sistem tersebut tidak bisa lepas dari praktik uang. Oleh karena itu yang diperbaiki bukanlah sistemnya melainkan Sosialisasi pendidikan pemilu yang bersih kepada semua peserta pemilu agar memilih dengan pemikiran yang cerdas bukan melihat uang yang diberikan.

Pemilu dan Pemilukada Serentak 2024 semoga menjadi momentum bangkitnya pemilihan umum yang bersih dan berintegritas menuju negara demokrasi yang lebih baik.

SALAM PEMILU CERDAS.


Penulis : Supriadi

Terbit : 09 Februari 2023

Referensi :

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun