(TribunNews.Com ,Jumat, 1 Agustus 2014 09:34 WIB)
Pengamat Pemilu Ray Rangkuti:
"Kewajiban KPU hanyalah menyimpan arsip yang dimaksud, bukan kemudian memperlakukannya secara sepihak sekehendak hati," kata Ray dalam keterangannya, Jumat (1/8/2014).
"Oleh karen itu, agar tidak terlalu jauh menjadi bahan pertanyaan masyarakat dan meningkatkan ketidakpercayaan pada kinerja KPU, lembaga ini harus segera menghentikan aktivitas pembongkaran kotak suara. Cukup ditunggu nantinya di persidangan MK," imbuhnya.
Pembukaan kotak suara diakui oleh KPU di daerah2 terkait dgn persiapan bukti2 untuk menanggapi gugatan pihak Prabowo atas instruksi KPU Pusat, sedangkan bukti2 itu ada di dalam kotak. Bukti2 yang diambil, A5, formulir Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tambahan, dan formulir Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Semoga saja tindakan KPU ini masih menjamin kepercayaan Rakyat, karena kalau tidak maka pertanyaannya :
MASIHKAH DIPERLUKANNYA PUTUSAN MK?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H