Mohon tunggu...
Suprapdi
Suprapdi Mohon Tunggu... Lainnya - Business Law

Akun Opini

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Moderasi Beragama dalam Bingkai Toleransi

19 Januari 2023   15:51 Diperbarui: 19 Januari 2023   16:04 829
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Moderasi sendiri merupakan  sebuah  kata  yang  diambil dari  kata  moderat.  Moderat merupakan  kata  sifat,  yang  berasal  dari  kata moderation,  yang  mempunyai makna tidak berlebih-lebihan, sedang  atau  pertengahan.  Dalam  bahasa  Indonesia,  kata  ini kemudian  diserap  menjadi  moderasi,  yang  dalam  Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) didefenisikan sebagai    pengurangan kekerasan,    atau    penghindaran keekstriman. 

Dalam  KBBI  sendiri telah jelas apa yang dimaksud dengan moderasi, yaitu kata yang berasal dari bahasa Latin modertio, yang berarti kesedangan (tidak kelebihan   dan   tidak   kekurangan).   Maka,   ketika   kata   moderasi   disandingkan dengan   kata   beragama,   menjadi   moderasi   beragama,   istilah   tersebut   berarti merujuk pada sikap mengurangi kekerasan, atau menghindari keekstreman dalam praktik beragama.

Indonesia sebagai sebuah negara yang memuat banyak sekali keberagaman yang terdiri dari keberagaman suku, bangsa, bahasa, adat istiadat dan agama. Bagi bangsa Indonesia sendiri, keberagaman diyakini sebagai takdir. Tidak diminta, akan tetapi merupakan pemberian Tuhan Yang Maha Esa, untuk diterima dan tidak untuk ditawar (taken for granted).

Sedangkan yang dimaksud dengan toleransi   beragama   adalah   toleransi   yang   mencakup   semua masalah-masalah keyakinan dalam diri manusia yang terintegrasi dengan akidah  atau ketuhanan yang telah diyakininya sendiri.  Setiap  orang  mestinya  diberikan  kebebasan  untuk  meyakini serta   memeluk   agama apapun itu  (mempunyai   akidah)   yang secara merdeka untuk  diri sendiri   dan mendapatkan   penghormatan   dalam   pelaksanaan   ajaran-ajaran yang   dianut ataupun diyakininya. Toleransi sendiri dapat diartikan sebagai buah atau hasil dari dekatnya interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat.

Dalam kehidupan sosial beragama, manusia sendiri tidak bisa menafikan adanya pergaulan, baik itu pergaulan yang ada dalam kelompoknya sendiri maupun dengan kelompok yang lain yang tak dapat dipungkiri dalam kelompok tersebut berbeda dalam hal keyakinan atau agama yang dianutnya. Dengan adanya fakta demikian seharusnya umat beragama berusaha untuk saling memunculkan rasa kedamaian, ketentraman dalam bingkai toleransi. Sehingga kestabilan sosial dan gesekan-gesekan ideologi antar umat beragama dalam masyarakat khususnya tidak akan terjadi.

Tolak Ukur Dalam Moderasi Beragama

Kemajukan di Indonesia tidak bisa jikalau hanya disikapi dengan prinsip keadilan saja. Akan tetapi, hal tersebut harus juga disikapi dengan prinsip kebaikan. Keadilan sendiri merupakan keseimbangan dalam menata kehidupan dalam masyarakat menggunakan asas hukum dan kepastian. Namun, keadilan atas adanya hukum formalitas secara rigid juga tidak cukup jikalau tidak dibarengi dengan prinsip kebaikan didalamnya, yakni unsur yang melandasi prinsip keadilan.

Hukum juga dapat menyentuh aspek permukaan dan tidak memenuhi rasa keadilan yang sesungguhnya. Sehingga hal tersebut perlu adanya sentuhan kebaikan. Keadilan adalah dimensi hukum, sedangkan kebaikan merupakan dimensi etik. Dalam Surah Al-Baqarah: 143, telah dijelaskan bahwasannya Allah Swt telah menyebutkan bahwa kaum muslimin dijadikan sebagai "Ummatan Wasathan" . Tolak ukur dalam moderasi agama, sebagaimana dikutip dalam websitenya Kemenag Purbalingga dapat disimak dalam bawah ini:

  1. Sebarapa kuat kembalinya penganut agama untuk kembali dalam inti pokok ajaran, yakni nilai kemanusian. Melalui nilai ini maka perbedaan agama yang terjadi dalam masyarakat bukan suatu persoalan masalah yang menyebabkan ketidakharmonisan.
  2. Kesepakat bersama, melalui suatu kesepakatan antar umat beragama dapat menunjukkan suatu kerjasama yang apik sesama manusia yang plural (beragam). Sehingga hal tersebut dapat menutupi suatu kekurangan dalam keragaman yang telah diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, karena keragaman sendiri diciptakan atas kehendak Tuhan, maka manusia yang plural (beragam) membutuhkan suatu kesepakatan dalam kehidupannya tersebut. Hal yang digarisbawahi atas inti ajaran pokok agama adalah bagaiamana kita sesama manusia sosial yang plural (beragam) dpaat tunduk dan taat terhadap suatu kesepakatan yang telah ia sepakati bersama.
  3. Ketertiban umum. Manusia yang plural (beragam) latar belakang agar bisa tertib dalam mematuhi peraturan yang telah disepakati. Tujuan agama sendiri dihadirkan agar dapat menciptakan ketertiban umum dalam masyarakat  yang menjalani kehidupan bersama yang penuh dengan keragaman.

Maka dengan tolak ukur diatas dapat membantu dalam melaksanakan moderasi beragama dalam bingkai toleransi di Indonesia. Kebersamaan umat (masyarakat) di Indonesia telah menjadi suatu komitmen bersama yang utuh bagi seluruh masyarakat Indonesia. Nilai-nilai kebersamaan ini telah diikat dan disatukan dalam bingkai 4 (empat) pilar utama, yaitu: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat komponen utama tersebut dapat terlaksana dengan baik dan utuh apabila masyarakat Indonesia telah menyadari serta bersikap adil dalam setiap permasalahan yang muncul dengan memberikan porsi solusi yang proporsional dan tepat tanpa melebihkan kepada masing-masing pihak yang bersangkutan.

Moderasi dalam membentuk kerukunan umat beragama haruslah dilakukan, hal ini dikarenakan untuk menciptakan kerukunan umat antar agama dan dapat mengelola situasi keagamaan yang terdapat di Indonesia yang sangat beragam. Kita sebagai warga negara Indonesia juga membutuhkan suatu visi dan solusi yang dapat menciptakan kerukunan dan kedamaian dalam menjalankan kehidupan keagamaan, yaitu dengan menghidupkan moderasi beragama di tengah masyarakat, menghargai suatu keragaman, serta tidak terjebak pada ekstremisme, intoleransi, dan tindak kekerasan. Toleransi beragama yang dimaksud dalam artikel ini bukanlah untuk saling melebur dalam keyakinan atau bertukar agama atau keyakinan dalam kelompok yang lain. Melainkan toleransi yang dimaksud adalah berinteraksi mu'amalah atau interaksi sosial antar masyarakat yang mempunyai batasan-batasan yang harus dan wajib dijaga secara bersama-sama atar umat beragama, sehingga masing-masing pihak mampu mengendalikan diri sendiri dan mampu untuk menyediakan ruang untuk saling menghormati, menjaga tradisi, menjaga keunikan, dan menjaga kelebihan masing-masing pihak tanpa ada rasa takut dan khawatir dalam menjalankan ibadah dalam keyakinannya tersebut, hal inilah yang menjadi esensi dari apa yang dimaksud dari moderasi beragama dalam bingkai toleransi di Indonesia.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun