Mohon tunggu...
supli rahim
supli rahim Mohon Tunggu... Dosen - Orang biasa

Orang biasa yang ingin mengajak masuk surga

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Quick Count Tidak Boleh Menjadi Pedoman Penetapan Hasil Pemilu

16 Februari 2024   10:20 Diperbarui: 16 Februari 2024   10:39 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bismillah, 

Alhamdulillah kita sudah melewati pemilu pada 14 Mei 2024. Pemilu tahun ini adalah untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten kota. Hanya ada yang mengganjal kita rakyat. Penulis ingin mengungkapkan rangkuman sejumlah pemikiran tentang  janggalnya penggunaan 'quick count" sebagai dasar menangnya satu pasangan calon. Semua mesti bersabar agar tidak mendahului penghitungan resmi oleh Komosu Pemilihan Umum (KPU) yang perlu waktu berbulan-bulan untuk mengumumkan secara resmi pemenang pemilu presiden dan wapres.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun