Bismillah,
Sungguh terkejut penulis ketika terlibat dalam kegiatan politik praktis yakni ikut dalam tahapan pemilu tepatnya pemilihan legislatif yakni Dewan Perwakilan Rakyat pada 14 Februati 2023. Tahapan pendaftaran berlangsung dari Mei 2023 dan berakhir Agustus 2023. Â Belakangan penulis terlibat dalam persiapan pileg itu yakni kampanye dan penyiapan saksi. Ternyata penyiapan saksi bukan mudah. Kenapa? Karena mahal. Tiap TPS perlu saksi untuk tiap partai paling sedikit 2 orang. Berapa jumlah Tempat pemungutan suara di suatu Dapil kabupaten /kota, berapa TPS di setiap Dapil ptovinsi dan berapa TPS di sebuah daerah pemilihan untuk DPR RI. Untuk Infonesia sala semua TPS adalah 8 juta buah lebih.
Kenapa saksi?Â
Semua partai peserta pemilu apakah dia ikut pileg atau pilpres perlu membagar saksi yang jumlahnya sangat banyak dan yang lebih tragis lagi adalah tiap TPS minimal 2 orang. Yang lebih mencengangkan adalah bahwa mereka dibayar oleh para peserta penilu dengan bayarsn yang sedikit misalnya Rp 250 ribu, Rp 300 ribu, Rp 400 ribuper saksi. Untuk apa saksi? Ternyata saksi digunakan unyuk mengawal suara partai. Kok begitu? Berdasarkan penuturan para senior bahwa data peseta pemilu bisa hilang jika tidak dikawal. Pada hal ada KPPS yakni panitia penungutan suara di tingkat TPS yang dibayar oleh negara. Herannya peserta pileg dan pilpres masih perlu bayar. Mestinya saksi tidak perlu bayar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H