Mohon tunggu...
Supli Rahim
Supli Rahim Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati humaniora dan lingkungan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Allah Mengharamkan Riba, Menghalalkan Jual-beli

27 Desember 2020   04:29 Diperbarui: 27 Desember 2020   05:28 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bismillah,

Penulis adalah salah satu rakyat Indonesia yang mewakili ratusan juta yang pernah terlibat sebagai pemakan riba. Ampuni hamba ya rabb, ya ghafur. Itu terjadi tanpa bisa dielakkan, tanpa ada yang bisa membantu. Setelah puluhan tahun, penulis terbebas dari himpitan keuangan riba ini.

Meminjam uang

Saat masih jadi pegawai kecil, penulis meminjam uang untuk banyak hal. Untuk biaya pembelian dan pembangunan rumah, untuk membeli kendaraan, untuk menyekolahkan anak dan sebagainya. Meminjam uang ini ada yang di bank langsung, tetapi sangat sering meminjam di koperasi simpan pinjam di kampus kala itu.

Ternyata setelah lama batu disadari bahwa apapun alasannya, meminjam uang dan meminjamkan uang dengan melebihkan dari pengembaliannya atas dasar perhitungan bunga dalam agama islam dilarang keras. Tetapi hal itu memang tidak bisa dielakkan.

Jabir bin Abdullah Ra berkata:

"Rasulullah SAW melaknat pemakan riba dan yang memberi makan riba, juga saksi dan penulisnya. Semua sama saja." (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud dan At Tirmidzi).

Mengapa riba diharamkan?

Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jauhilah dari kalian tujuh hal yang mencelakakan". Para sahabat bertanya,"Apa saja ya Rasulullah?". "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh zina." (HR. Muttafaq alaihi).

Allah swt berfirman dalam alquran:

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya." (Qs. Al-Baqarah: 278-279.

Pada bagian dari alquran, Allah swt menyatakan tentang pelaku pemakan riba.

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) , maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.". (QS. Al-Baqarah [2]: 275).

Bertaubat dari riba

Bertaubat dari riba merupakan proses yang dilewati antara lain melalui proses menyesali perbuatan tersebut sebagai perbuatan yang filaknati Allah. Memperbanyak istighfar, melakukan shalat taubat, zikir taubat adalah hal yang selalu dilakukan dengan terus menerus seraya menangis untuk minta pengampunan dari Allah swt.

Selanjutnya segera melunasi hutang-hutang yang dilakukan dengan sistem berbunga di bank, koperasi dan sebagainya. Upaya lain adalah menyalurkan harta yang diperoleh dari sistem riba kepada orang miskin, anak yatim dan panti jompo dan sebagainya. Tentu dihitung dulu semua hartanya, mana yang diperoleh dari sistem riba, dipisahkan dari harta mana yang diperoleh dengan cara yang halal.

Hidup sederhana adalah kunci untukmenghindarkan riba. Melakukan jual beli yang halal adalah juga tips untuk menghindarkan diri dari bahaya riba. 

Wallahualam bishawab.

Jayalah kita semua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun