Mohon tunggu...
Supli Rahim
Supli Rahim Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati humaniora dan lingkungan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tugas Melindungi Segenap Tumpah Darah Indonesia

9 Desember 2020   06:38 Diperbarui: 9 Desember 2020   07:28 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bismillah,

Alhamdulillah, mari kita selalu bersyukur kepada Allah karena Dia selalu memberi kita nikmat yang banyak. Salam dan selawat mari kita selalu kirimkan dan lafazkan sebagai tanda cinta kita kepada rasulullah. Allahumma shaliala muhammad.  

Ketika itu pada tahun 1990an, saya belum lama pulang dari luar negeri mengemban amanah untuk bersekolah.  Tepatnya di negeri pangeran Charles, selama 5 tahun. Umur saya kala itu masih 30an. Saya bertugas sebagai pembaca "pembukaan UUD 1945". Alhamdulillah tanpa ada halangan.  Saya mampu menghafal di luar kepala pembukaan UUD 1945 . Tulisan ini membahas seputar pembukaan UUD 1945 dan tujuan pendirian negara.

Tujuan Pendirian negara

Saya sangat mengagumi isi pembukaan UUD 1945 yang menggunakan bahasa yang jelas dan lugas tentang banyak hal. Saya kala itu membaca sebagai berikut. 

Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia, Pembukaan. 

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Sekali itu saja saya bertugas sebagai pembaca pembukaan UUD 1945 dan kebetulan saya hafal saat itu.  Saat ini mungkin tidak semuanya hafal. Jika teringat momen itu sungguh luar biasa. Sayang belum ada video rekaman seperti sekarang.

Tujuan pendirian negara itu sangat jelas bahwa semua komponen bangsa mesti memahami tugas ini dengan baik. Apa itu? Itu adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia. 

Tugas mulia POLRI dan TNI

Melindungi segenap bangsa Indonesia dan tanah tumpah darah Indonesia adalah tugas mulia dari dua Lembaga negara yakni POLRI dan TNI. Jadi salah besar jika ada oknum POLRI dan TNI yang memberangus rakyatnya karena alasan yang sepele atau tidak penting.

Rakyat bersama TNI dan POLRI mestinya saling bahu membahu mewujudkan tujuan pertama dan utama dari pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah sejak lama tidak faham dan dihayati dengan baik.

Bayangkan ada 700 bahasa daerah, dengan sebanyak itu pula ada suku bangsa di negara kita tercinta.

Matinya 6 para laskar Front Pemble Islam yang menurut POLRI adalah buntut dari pembelaan terhadap penyerangan oleh ormas islam itu. Sebaliknya menurut FPI, tidak ada penyerangan oleh laskar mereka karena memang mereka tidak mempunyai senjata tajam. Siapapun yang benar atau tidak, kejadian itu disaksikan oleh Allah dan para malaikat Allah.

Yang sangat penting untuk diperhatikan adalah bahwa kejadian itu semestinya tidak terjadi karena POLRI diberi amanah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Selain itu, selama ini TNI/POLRI sering terlibat kebersamaannya dalam menangani banyak kasus bencana kemanusiaan di tanah air. 

Rujuk Nasional

Dengan kejadian ini bangsa kita perlu melakukan upaya-upaya untuk rujuk secara nasional. POLRI selama ini sangat akrab dengan FPI ketika mereka terlibat dalam melakukan evakuasi korban bencana alam. Saya sering menonton nerita dan video di youtube tentang kebersamaan anggota POLRI/TNI dengan laskar FPI dan masyarakay luas. Ketika menonton acara itu saya merasa bangga bahwa bangsa kita adalah bangsa yang saling bersatu dalam menghadapi cobaan tuhan.

Perlu tim independen

Karena melibatkan POLRI  maka biar hasilnya tidak mencutigakan para pihak maka diperlukan pihak ketiga sebagai tim percari fakta. Tim ini hatus segera dibentuk oleh pemerintah dari lembaga independem. Dengan itu maka apa-apa yang sudah terjadi fapat kita elakkan dengan baik.

Pesan untuk semua

Dengan kejadian adanya kekerasan yang melibatkan anggota FPI dan POLRI ini maka semua pihak harus segera menyadari bahwa kita adalah satu. Kita ada di tanah air yang satu yakni Indonesia, berbangsa satu yakni Indonesia dan berbahasa satu yakni bahasa Indonesia.

Jika ada perbedaan cepat sadari bahwa hal itu adalah suatu keniscayaan. Jika ada masalah di anatara kita segera selesaikan. Mari kita hadapi masa depan bangsa ini dengan semboyan "bhinneka tunggal ika", "bersama kita bisa". Enyahlah semua penghalang kebersamaan dan keharmonisan bangsa kita, Indonesia.

Jayalah bangsaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun