Mohon tunggu...
Supli Rahim
Supli Rahim Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati humaniora dan lingkungan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sudahkah Kita Melayani Rakyat Kita dengan Baik?

15 Agustus 2020   17:49 Diperbarui: 15 Agustus 2020   18:13 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: dok. pribadi

Standar Pelayanan Minimal

Pembangunan daerah mesti dikelola denga  baik melalui upaya perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan yang baik dan bersistem. Pengelolaan yang baik itu dicirikan oleh pengukuran dimensi-dimensi sosial,politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan sosial.

Salah satu aspek yang kami diskusikan bersama dengan mahasiswa MAP melalui kuliah virtual iyu adalah struktur organisasi penyelenggara negara yang "gemuk tetapi overlapping dalam fungsi". Mahasiswa saya yang berkatar belakang dukcapil mengeluhkan adanya perbedaan dalam peraturan tentang kriteria umur penduduk yang perlu memperoleh perhatian khusus dalam hal tertentu yang dituangkan dalam dua kementerian yang berbeda.

Dalam diskusi selanjutnya banyak kementerian yang tidak diperlukan sejak adanya otonomi daerah. Saat ini kementerian dan lembaga di tingkat pusat jumlahnya ada 30an hingga 40an. Ketika saya tanya berapa menurut kalian jumlah kementerian dan lembaga yang ideal hanya sekitar 50 persen.

Ketika ditanya apa alasan kalian tentang itu? Mereka menjawab bahwa overlapping fungsi dan tugas kementerian dan lembaga itu menjadikan tifak efektif dan efisiennya program yang katanya ingin mensejahterakan rakyat Indonesia itu.

Lebih jauh dikatakan bahwa untuk urusan UMKM saja ada 14 instansi vertikal dan daerah yang terlibat sehingga tidak fokus dan tidak efektif. Mereka memahami betul bahwa banyaknya pegawai pusat dan daerah yang menangani suatu urusan pemerintahan umum itu berarti sama artinya dengan pribahasa "besar pasak daripada tiang".

Standar Pelayanan Minimum

Sampailah diskusi kami pada SPM. Saya melemparkan pertanyaan kepada para mahasiswa tentang apa yang dimaksud dengan SPM? Mereka menjawab macam-macam. Tetapi intinya apakah rakyat kita sudah memperoleh SPM? Mereka terdiam. Saya bilang kepada mereka dalam hal pelayanan minimal kepada rakyat adalah mereka harus bisa memarkirkan mobil, truk, bus angkutan pada semua jalan. Sebut saja jalan negara, jalan provinsi, jalan kota/kabupaten hingga ke jalan desa. Itu SPM, kata saya. Sekarang kebanyakan rakyat tidak bisa memarkinkan kendaraan di bahu jalan. Kenapa? Karena bahu jalan kebanyakan jalan tidak ada atau rusak. Oh begitu pak, tanya mereka. Iya, saya bilang.

Dalam bidang layanan dasar seperti membayar pajak kendaraan, saya bertanya kepada paramahasiswa, apakah rakyat sudah mudah bayar pajak jika KTP tidak ada. Mereka menjawab secara bersamaan: "tidak". Nah itu artinya SPM kita bermasalah. Belum lagi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, pembuatan sertifikat tanah, memperoleh KTP dsb masih belum memperoleh SPM. Sampai di situ para mahasiswa memahami bahwa masih banyak PR yang harus diselesaikan oleh kita semua.

Pesan jika kalian jadi pemimpin

Saya sebagai dosen yang tidak muda lagi berpesankepada para mahasiswa agar mempedomani tujuan berdirinya negara pada setiap langkah pengabdian mereka. Kalian harus setia dan komit kepada negara dan bangsa kita supaya maju. Tujuan negara tersebut padaakhirbya adalah terwujudnya masyarakat yang adil berkakmuran dan makmur berkeadilan. Pelayanan publik yang mendasar mesti diutamakan seperti perumahan yang layak, transportasi, komunikasi, air bersih, pendidikan, kesehatan, listrik dan gas serta pelayanan sosial pada umumnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun