Bismillah,
Saya minta maaf untuk menulis tulisan berikut. Bukan merasa sok pintar. Tetapi saya ingin memberi sumbangsih pemikiran kepada pengelola negara mulai dari pusat sampai ke daerah, siapa tahu ada gunanya. Jika tidak berguna tidak apa-apa. Anggap saja ini adalah surat terbuka untuk Allah YME dan para syuhada pendiri negeri ini.
Mungkin banyak yang menyadari tetapi banyak juga yang tidak menyadari bahwa negara kita sedang tidak jelas arah. Kapal besar bernama Indonesia ini sedang diterjang ombak, baik ombak dari lautan luar maupun dari laut dalam negeri. Ombak itu menyebabkan kapal oleng sehingga hampir lepas kendali. Tulisan ini mengajak kita sadar bahwa negara kita sudah jauh dari UUD 1945 dan Pancasila.
Bukti bukti
Sejak lama negara kita sudah mengamandemen UUD 1945. Salah satu pasal di UUD 1945 yang hilang makna adalah pasal 33. Semestinya negara hadir dalam semua kebijakan yang melibatkan bumi, tanah dan air serta semua kekayaan yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakay Indonesia. Tapi lihatlah apa yang terjadi sekarang.Â
Negara nyaris tak ada kendali terhadap BUMN-BUMN. Negara juga terlalu banyak memberikan peluang kepada para investor luar negeri dengan banyak UU yang memungkinkan asing berkiprah secara leluasa. Yang paling kasat mata adalah banyak perhsahaan asing yang secara gila-gilaan membuat usaha dalam banyak bidang kemudian mendatangkan TKA untuk dipekerjakan tanpa memperhatikan psikologis anak bangsa yang jumlahnya banyak baik yang baru di-PHK atau sejak lama adalah pengangguran.
Pada saat ini kita bertanya, manakah persatuan Indonesia? Manakah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
DPA kemana, GBHN kok gak ada?
Salah satu kelengkapan negara yang hilang adalah Dewan Pertimbangan Agung. Kan sudah ada Wantimpres? DPA beda dengan Wattimpres. Mengapa? DPA dibentuk berdasarkan Pasal 16 UUD 45 sebelum diamendemen. Ayat 2 pasal ini menyatakan bahwa DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Dalam penjelasan Pasal 16 disebutkan bahwa DPA berbentuk Council of State yang wajib memberi pertimbangan kepada pemerintah.Â
GBHN mesti ada karena semua kepala negara harus mempedomaninya. Tetapi sejak tidak ada GBHN nampak dan terasa sekali bahwa arah kebijakan negara semakin kabur. Mau kearah mana negara kita pergi? Tujuan pendirian negara dalam pembukaan UUD 1945 mestinya dijadikan acuan semua kebijakan yang dibuat pemerintah dan DPR.
Ekonomi  Lesu, Rakyat Susah
Entah karena berbarengan dengan bencana covid 19 ini atau karena sebab lain perekonomian nasional menjadi lesu. Buktinya adalah banyaknya Perusahaan negara dan swasta yang merumahkan karyawan mereka. Banyak impor sedang terjadi mulai dari sayur, TKA, bahan makanan, kendaraan, keperluan rumah tangga. Kebijakan ini akan membuat industri dakam negeri terpuruk, pengangguran makin banyak, komoditi yang diproduksi petani tidak ada harganya.
Kelesuan ekonomi dalam negeri akan berimbas kepada rendahnya penerimaan pajak. Rendahnya pajak akan menyebabkan neraca pembayaran dan penganggaran pembelanjaan negara menjadi defisit. Jika pemerintah melakukan hutang guna menutupi defisit tersebut maka negara akan diambang kebangkrutan. Jika negara bangkrut akan mengundang kerusuhan massal atau akan ada serangan dari pihak luar yang sulit diamankan. Semoga hal itu tidak terjadi pada negara kita.
Pancasila dan UUD 1945
Pancasila dan UUD 1945 jelas mengamanatkan kepada penyelenggara negara agar tidak lagi memberi ruang yang besar kepada TKA atau PMA secara membabi buta karena itu akan menyengsarakan rakyat seluruhnya. Di dalam Pancasila dan UUD 1945 tidak ada ruang bagi ideologi yang bertentangan dengan Sila-sila Pancasila.Â
Nilai-nilai pada Sila Kerakyatan yang perlu kita evaluasi kembali yakni:
- Pemimpin bangsa Indonesia haruslah bijaksana.
- Kekeluargaan harus diutamakan.
- Kedaulatan bangsa ada di tangan rakyat.
- Kebijaksanaan dalam mengambil solusi.
- Keputusan yang diambil harus berdasarkan musyawarah sampai mencapai kesepakatan bersama.
- Tidak memaksakan kehendak orang lain.
Nilai-nilai pada sila kelima yang jauh dalam ptaktek kehidupan berbangsa belakanganbini yakni:
- Perilaku yang adil harus diterapkan baik di bidang ekonomi, sosial politik dan hukum.
- Hak dan kewajiban setiap orang harus dihormati.
- Perwujudan keadilan sosial bagi bangsa Indonesia.
- Tujuan rakyat Indonesia yang adil dan makmur.
- Mendukung kemajuan dan pembangunan negara Indonesia.
Kondisi kekinian
Dari laporan ADB bahwa 22 juta rakyat Indonesia ada dalam kondisi kelaparan. Itu mereka laporan sebelum kejadian wabah covid 19. Jika laporan itu benar  maka kondisi kekinian bangsa ini su gguh dalam keadaan memprihatinkan. Mudah-mudahan laporan ADB itu tidak benar. Teta jika memperhatikan postingan dalam bentuk video dan tulisan para blogger maka hal tersebut ada kebenarannya.
Saat ini juga hutang luar negeri kita juga sudah melampaui ambang aman jika dilihat dari rasio hutang tersebut terhadap GDP. Maraknya impor pangan dan industri keperluan masyarakat serta maraknya impor TKA menjadi catatan tersendiri banyak pihak. Pengamat dan sejumlah politisi kini sedang mengkritisi kebijakan pemerintah yang kurang pro rakyat itu.
Kembalikan kepada Pancasila dan UUD 1945
Memperhatikan kondisi objektif negara saat ini maka penulis meminta kepada pemerintah dengan hormat agar segeralah kembalikan NKRI ini kepada relnya semula yakni Pancasila dan UUD 1945. Jika kalian bertahan dengan kebijakan yang tidak Pancasilais dan tidak sesuai dengan UUD 1945 maka jangan heran jika rakyat sendiri yang akan mengembalikannnya. Sebelum itu terjadi maka kalian para eksekutif, legislatif dan yudikatif, TNI dan POLRI diminta untuk mengembalikannya secara bijaksana dan bijaksini.
Jayalah Indonesia, jayalah kita semua. Â Dunia dan akhirat.
Tepian Sungai Musi, 25.5.2020
Alfakir,
Supli Effendi Rahim
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H