Bismillah, Alhamdulillah, Allahumma shaliala Muhammad
Pada hari Kamis lalu (16/1) telah resmi terjadi pemecatan seorang Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI oleh Dewan pengawas (kapanlagi.com). Sebagai warga negara saya ingin mengingatkan kita semua bahwa kita ada Pancasila dan UUD 1945 serta perundang-undang yang mengatur tata cara pemecatan yang bermartabat.
Tulisan ini tidak ingin menguraikan alasan pemecatan atau hal-hal yang bersifat teknis atau non teknis pemecatan. Tulisan ini hanyalah bentuk keprihatinan saya terhadap pengelolaan negara cq TVRI yang mungkin perlu disempurnakan lagi.
Kreatifitas seorang Helmy Yahya
Seorang Helmy Yahya tidak diragukan lagi. Beliau sebelum menjadi Dirut TVRI adalah seorang dosen dan praktisi di bidang penyiaran publik. Beliau adalah raja kuis yang sukses mengangkat rating TVRI dari tak berpenonton menjadi berpenonton.
Juga TVRI menjadi terangkat setelah upaya Helmy Yahya melakukan terobosan melalui program rebranding dan kerjasama dengan pihak luar antara lain penyiaran liga Inggris dalam program hiburan.
Saya termasuk penonton setia TVRI baik program nasional maupun lokal Sumsel. Jujur saya tidak kenal Helmy Yahya. Demikian juga sebaliknya. Jelas bahwa  saya tak ada kepentingan pada beliau.
Sebagai negara yang warga negaranya adalah orang orang yang bermartabat karena mayoritas beragama Islam, maka saya meyakini cara cara memecat sebelum waktu TMT berakhir perlu dipertimbangkan.Â
Cara cara begini membuat siapa saja tidak bisa fokus untuk mengemban tugas karena akan dibayang Bayangi oleh makhluk yang menyeramkan bernama "pemecatan".
Berilah Kesempatan
Lembaga apapun dalam negara yang berketuhanan Yang Maha Esa ini, idealnya dilakukan secara bermartabat secara adil.
Pemecatan boleh dilakukan jika pejabat yang bersangkutan melakukan tindakan korupsi dan itu terbukti karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK misalnya itu suatu keniscayaan. Juga yang bersangkutan mengalami delik aduan karena didakwah korupsi dan sudah incraaht di pengadilan. Lagi lagi ini suatu keniscayaan.
Khusus untuk pak Helmy Yahya yang dipecat sebagai Dirut TVRI yang sah dan masih memegang SK pengangkatan sampai tahun 2022 tidak semestinya dipecat. Saya sebagai rakyat biasa menghimbau kepada dewan pengawas TVRI agar Sudi meninjau ulang kasus pemecatan ini.
Berilah kesempatan yang bersangkutan untuk mengemban sisa masa jabatannya dengan baik.
Berilah teguran secara rinci apa yang dia mesti perbaiki atau sempurnakan bila tidak sempurna.
Berilah kepercayaan kepada pak Helmy untuk mengembalikan citra TVRI yang selama ini sudah tenggelam.
Demikian tulisan ini ditulis dengan hati yang jernih tanpa ada pemihakan kepada pihak manapun kecuali kepada kepantasan dan kepatutan.Â
Palembang, 21.1.2020
Alfakir,
Supli Effendi Rahim
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H