Peraturan itu mesti bersifat mandatori kepada para pemilik lahan dan bangunan di kawasan atas maupun bawah daerah aliran sungai yang sering banjir di kota dan di desa. Di pusat maupun di seluruh daerah otonom.Â
Demikian pak presiden surat terbuka saya. Saya siap dipanggil untuk memberikan pencerahan tentang antisipasi banjir secara terpadu, masif dan terorganisir.Â
Soeta Tangerang, 12.1.2020
Alfakir,
Supli Effendi Rahim
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!